BM Amartha Poin Kwandang Akui Oknum Karyawannya Salah

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BM Amartha Poin Kwandang dan karyawannya saat ditemui di Kantor Amartha Poin Kwandang, Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Caption: BM Amartha Poin Kwandang dan karyawannya saat ditemui di Kantor Amartha Poin Kwandang, Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

GORUT,- Branch Manager (BM) Amartha Fintek Mikro Poin Kwandang, Pratiwi Biyeko, mengakui tindakan karyawannya mengambil barang konsumen, tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk dijadikan jaminan piutang, adalah tindakan yang salah.

Hal itu, diungkapkan Pratiwi, saat ditemui awak media ini, di kantor Amartha Poin Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (21/01/2025).

“Masuk di rumah orang itu, tidak ada arahan dari saya sama sekali. Konfirmasi ke saya pun tidak ada. Inisiatif sendiri dari petugas. Kalau pun ada konfirmasi dengan saya, mungkin saya larang. Karena mau dibawa ke hukum di mana pun tetap salah, karena masuk ke rumah orang tanpa sepengetahuan tuan rumah,” ungkap Pratiwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika perbuatan oknum karyawannya itu dikoordinasikan terlebih dulu dengannya, dirinya akan mengarahkan untuk melakukan cara-cara yang lebih baik.

“Tahan dulu, cari dulu orangnya, atau pun keluarganya. Nanti, pihak keluarga yang bersangkutan, untuk apa pun yang bisa dijadikan angsuran pihak keluarga, pihak keluarga itu yang mengusahakan itu,” jelas Pratiwi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jatim Mohammad Ashari Reses di Desa Gunung Eleh

Namun di sisi lain, Pratiwi menyayangkan pula, perilaku customer yang tidak kooperatif saat akan dilakukan penagihan terhadal angsurannya.

“Setidaknya, ibu ini datang untuk menghadap, jangan lari begini. Kita juga yang sulit. Datang ke kelompok kita dimarah-marah, karena kelompok ketika kita minta tanggung renteng tidak ada yang mau. Mau datang ke nasabah yang bermasalah ini juga tidak ada, jadi kita ini harus bagaimana?,” ujar Pratiwi.

Pratiwi menambahkan, jika korban merasa ada kendala untuk membayar angsurannya, seharusnya korban mendatangi anggota kelompoknya meminta bantuan untuk memikirkan angsurannya.

“Kan begitu bisa. Bicarakan dengan kelompok, misalnya pembayarannya bisa setengah-setengah. Setidaknya begitu, jangan tidak ada kabar sama sekali, nomor petugas diblokir, kami kan juga tidak suka seperti itu,” imbuh Pratiwi.

Sementara itu, oknum karyawan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut menuturkan, penyitaan barang rumahan milik korban merupakan konsekuensi dari menunggaknya pinjaman angsuran korban.

“Kita itu tidak bisa kosong angsuran, jadi apa yang kita minta harus ada. Lagian juga, kita kalo tidak ada angsuran, kita tidak bisa pulang,” terang FI, saat ditemui awak media ini, di kantor Amartha Poin Kwandang, Selasa (21/01/2025).

Baca Juga :  Hari Pertama UNBK di SMPN 1 Torjun Berjalan Lancar

Lebih lanjut FI mengungkapkan, sebelum dilakukan penyitaan barang rumahan itu, korban tidak kooperatif saat dilakukan penagihan angsuran hingga nomor teleponnya pun telah diblokir korban.

“Saya tidak masalah dilapor, cuman mari duduk bersama dulu. Dengan alasan apa dia melapor? Terus dia juga melapor kenapa langsung ke Polres? Tidak konfirmasi dulu dengan orang di desa dulu, kenapa langsung di Polres? Polsek juga ada, kenapa langsung di Polres?” Ungkap FI.

Imbuh FI, sebelumnya saat diundang oleh pemerintah desa untuk memusyawarahkan persoalan itu, korban juga tak datang untuk duduk bersama.

“Alasannya dia ada di kota, ternyata ada di rumah. Saat kita datang ke rumah dan sempat adu mulut dengan Ibu Ike, ternyata dia ada di dalam dan tidak keluar. Dengan alasan apa dia seperti itu? Berarti dia hanya sembunyi dari kita,” tanda FI.

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB