POHUWATO,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pohuwato, telah memasuki babak baru.
Kini polisi telah menahan pelaku berinisial TA (52), warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
AKBP Winarno mengungkapkan, peristiwa yang memilukan menimpa salah satu siswi kelas 5 SD di Pohuwato itu, terjadi di rumah orang tua korban sendiri.
“Kejadiannya pada bulan Agustus tahun 2024 yang lalu,” ujar orang nomor satu di Mapolres Pohuwato ini, Jumat (14/02/25).
Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada di rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur,” ungkap Winarno.
Lanjut Winarno menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya, dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Setelah memuaskan hasrat bejatnya terang Winarno, sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.
“Tapi korban melaporkan kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti,” terangnya.
Selanjutnya Winarno mengatakan, pelaku sempat melarikan diri selama empat bulan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
“Pelaku melarikan diri ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Winarno menambahkan, setelah berhasil ditangkap, saat diperiksa penyidik, TA mengakui perbuantannya, telah menyetubuhi korban.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saat ini, pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari tahun 2025 kemarin,” tandasnya.