Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Bocah Pohuwato

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

POHUWATO,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pohuwato, telah memasuki babak baru.

Kini polisi telah menahan pelaku berinisial TA (52), warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

AKBP Winarno mengungkapkan, peristiwa yang memilukan menimpa salah satu siswi kelas 5 SD di Pohuwato itu, terjadi di rumah orang tua korban sendiri.

“Kejadiannya pada bulan Agustus tahun 2024 yang lalu,” ujar orang nomor satu di Mapolres Pohuwato ini,  Jumat (14/02/25).

Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Lagi !!!, Polres Pamekasan Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba

“Pelaku masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur,” ungkap Winarno.

Lanjut Winarno menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya, dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Setelah memuaskan hasrat bejatnya terang Winarno, sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.

“Tapi korban melaporkan kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Selanjutnya Winarno mengatakan, pelaku sempat melarikan diri selama empat bulan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Jelang Hari Natal, Dua Penghuni Rutan Sampang Yang Beragama Kristen Dipastikan Tak Dapat Remisi

“Pelaku melarikan diri ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Winarno menambahkan, setelah berhasil ditangkap, saat diperiksa penyidik, TA mengakui perbuantannya, telah menyetubuhi korban.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari tahun 2025 kemarin,” tandasnya.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB