Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Bocah Pohuwato

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

POHUWATO,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pohuwato, telah memasuki babak baru.

Kini polisi telah menahan pelaku berinisial TA (52), warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

AKBP Winarno mengungkapkan, peristiwa yang memilukan menimpa salah satu siswi kelas 5 SD di Pohuwato itu, terjadi di rumah orang tua korban sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada bulan Agustus tahun 2024 yang lalu,” ujar orang nomor satu di Mapolres Pohuwato ini,  Jumat (14/02/25).

Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Pemuda Pakong Berbagi, Santuni Yatim Sambut Idul Fitri

“Pelaku masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur,” ungkap Winarno.

Lanjut Winarno menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya, dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Setelah memuaskan hasrat bejatnya terang Winarno, sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.

“Tapi korban melaporkan kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Selanjutnya Winarno mengatakan, pelaku sempat melarikan diri selama empat bulan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Wanita Asal Jember Diringkus Polres Bangkalan

“Pelaku melarikan diri ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Winarno menambahkan, setelah berhasil ditangkap, saat diperiksa penyidik, TA mengakui perbuantannya, telah menyetubuhi korban.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari tahun 2025 kemarin,” tandasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB