Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Bocah Pohuwato

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

POHUWATO,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pohuwato, telah memasuki babak baru.

Kini polisi telah menahan pelaku berinisial TA (52), warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

AKBP Winarno mengungkapkan, peristiwa yang memilukan menimpa salah satu siswi kelas 5 SD di Pohuwato itu, terjadi di rumah orang tua korban sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada bulan Agustus tahun 2024 yang lalu,” ujar orang nomor satu di Mapolres Pohuwato ini,  Jumat (14/02/25).

Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Terduga Bandar Togel di Gunung Maddah Sampang Ditangkap Polisi

“Pelaku masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur,” ungkap Winarno.

Lanjut Winarno menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya, dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Setelah memuaskan hasrat bejatnya terang Winarno, sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.

“Tapi korban melaporkan kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Selanjutnya Winarno mengatakan, pelaku sempat melarikan diri selama empat bulan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Dua Pelaku Penipuan Hp Bermodus COD

“Pelaku melarikan diri ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Winarno menambahkan, setelah berhasil ditangkap, saat diperiksa penyidik, TA mengakui perbuantannya, telah menyetubuhi korban.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari tahun 2025 kemarin,” tandasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB