Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Bocah Pohuwato

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

POHUWATO,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Pohuwato, telah memasuki babak baru.

Kini polisi telah menahan pelaku berinisial TA (52), warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

AKBP Winarno mengungkapkan, peristiwa yang memilukan menimpa salah satu siswi kelas 5 SD di Pohuwato itu, terjadi di rumah orang tua korban sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pada bulan Agustus tahun 2024 yang lalu,” ujar orang nomor satu di Mapolres Pohuwato ini,  Jumat (14/02/25).

Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Oknum Guru di Sampang di Vonis 10 Tahun Penjara

“Pelaku masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur,” ungkap Winarno.

Lanjut Winarno menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya, dengan mengikat kedua tangan korban menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.

“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Setelah memuaskan hasrat bejatnya terang Winarno, sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.

“Tapi korban melaporkan kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Selanjutnya Winarno mengatakan, pelaku sempat melarikan diri selama empat bulan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Lumpuhkan Pelaku Perampasan Motor Bermodus Bayar COD

“Pelaku melarikan diri ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Winarno menambahkan, setelah berhasil ditangkap, saat diperiksa penyidik, TA mengakui perbuantannya, telah menyetubuhi korban.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Unsur Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saat ini, pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari tahun 2025 kemarin,” tandasnya.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB