Pemkab Sampang Keluarkan Surat Imbauan Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Tinggal menghitung hari, sebentar lagi umat muslim akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 hijriyah.

Maka dari itu, masyarakat Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dihimbau agar menjaga ketentraman dan ketertiban.

Bahkan, Pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025, perihal himbauan, tertanggal 25 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin larangan. Diantaranya, larangan perbuatan yang mengarah pada perjudian.

“Seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng dan judi online,” jelas Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Mayat Ber-KTP Jawa Barat Ditemukan Terapung di Perairan Suramadu

Selain perjudian, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan, dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadhan.

“Seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” terangnya.

Sementara, bagi rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman, mulai pagi hari hingga pukul 15:00 wib.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka yang menimbulkan pengaruh kurang baik kepada yang berpuasa,” tandasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau, agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22:00 wib.

Baca Juga :  H.Subaidi, Ketua PAC PPP Kecamatan Robatal Ucapkan Selamat Pada Paslon JIHAD

“Alat pengeras suara tersebut, dapat digunakan lagi pukul 03:00 wib, untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh,” bunyi imbauan dalam surat itu.

Sedangkan untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dugdug, dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22:00 wib.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03:00 wib, dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB