Pemkab Sampang Keluarkan Surat Imbauan Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

Caption: Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang perihal himbauan selama bulan suci ramadhan 1446 hijriyah, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Tinggal menghitung hari, sebentar lagi umat muslim akan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 hijriyah.

Maka dari itu, masyarakat Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dihimbau agar menjaga ketentraman dan ketertiban.

Bahkan, Pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 400.14.1.1/13/434.012/2025, perihal himbauan, tertanggal 25 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin larangan. Diantaranya, larangan perbuatan yang mengarah pada perjudian.

“Seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng dan judi online,” jelas Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Tiga Kelompok KKN UTM Bersama DPL, Gelar Pelatihan Penulisan Ilmiah Guru SD

Selain perjudian, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan, dalam melaksanakan ibadah di bulan ramadhan.

“Seperti, membunyikan petasan, membuka tempat karaoke, balapan liar, menjual/mengkonsumsi miras dan narkoba, permainan billiard,” terangnya.

Sementara, bagi rumah makan, restoran dan cafe dilarang menjual makanan dan minuman, mulai pagi hari hingga pukul 15:00 wib.

“Tidak diperkenankan makan dan minum ditempat terbuka yang menimbulkan pengaruh kurang baik kepada yang berpuasa,” tandasnya.

Pemkab Sampang juga mengimbau, agar penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22:00 wib.

Baca Juga :  Janji Pemprov Jabar Meleset, Pemkab Bandung Barat Harus Cover Sisa Kekurangan Masyarakat Karantina

“Alat pengeras suara tersebut, dapat digunakan lagi pukul 03:00 wib, untuk sahur dan pelaksanaan ibadah sholat subuh,” bunyi imbauan dalam surat itu.

Sedangkan untuk penggunaan alat musik soud sistem, musik daol atau dugdug, dapat dimulai setelah sholat tarawih, namun dibatasi sampai pukul 22:00 wib.

“Dan dapat digunakan kembali pukul 03:00 wib, dengan menggunakan pakaian sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif
Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati
UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:31 WIB

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Caption: pamflet pelantikan Pengurus DPW dan DPD Partai Gelora Indonesia, (sumber: Gelora Media Center).

Nasional

DPD Partai Gelora se-Jatim Resmi Dilantik

Sabtu, 23 Agu 2025 - 19:39 WIB

Caption: anggota Satreskrim tengah mengidentifikasi korban dugaan pembunuhan di Desa Olor Banyuates, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan

Sabtu, 23 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: petugas Lapas saat menanam bibit pohon kelapa di area Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Sabtu, 23 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB