Residivis Narkoba Asal Bangkalan Kembali Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Itu dibuktikan Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Tepatnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Peresmian Smart Room, Menuju Sampang Smart City

“Terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (05/03/25).

Saat itu juga, kata Kiswoyo, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Hasilnya, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan buku catatan penjualan sabu.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H.

Baca Juga :  Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditahan

Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“SA terancam hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB