Residivis Narkoba Asal Bangkalan Kembali Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Itu dibuktikan Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Tepatnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Incar Balap Liar di Sampang

“Terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (05/03/25).

Saat itu juga, kata Kiswoyo, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Hasilnya, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan buku catatan penjualan sabu.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H.

Baca Juga :  Maling Rokok Asal Desa Berbeluk Bangkalan Berujung Sel

Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“SA terancam hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB