Residivis Narkoba Asal Bangkalan Kembali Masuk Penjara

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial SA dikawal polisi ke ruang Satresnarkona Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menghantui, tidak memandang strata sosial masyarakat.

Itu dibuktikan Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketika menggerebek rumah yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Tepatnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Dari rumah tersebut polisi menangkap SA (46) dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Asisten I Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Gagalnya Pelantikan Keuchik Sieneubok Jaya

“Terkait aktivitas mencurigakan di rumah itu. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (05/03/25).

Saat itu juga, kata Kiswoyo, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Hasilnya, kami menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam sebuah klip,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan timbangan, satu plastik klip kosong dan buku catatan penjualan sabu.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari temannya yakni H.

Baca Juga :  Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan Aceh Selatan

Pelaku membeli barang tersebut senilai Rp700 ribu tiap 1 gramnya.

“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” tambah Kiswoyo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“SA terancam hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB

Caption: para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dikawal ketat anggota Polres Sampang bersenjata laras panjang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Des 2025 - 18:53 WIB

Caption: konferensi pers, Polres Sampang tunjukkan barang bukti serta tersangka kasus kriminal dan narkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Des 2025 - 16:46 WIB

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB