Daerah  

135 Napi Lapas Pohuwato Dapat Remisi Lebaran

Caption: sejumlah warga binaan Lapas Pohuwato menerima surat keputusan remisi, (dok. regamedianews).

Pohuwato,- Sebanyak 135 narapidana/warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Pohuwato, mendapatkan remisi lebaran.

Hal ini, sebagaimana diungkapkan Kepala Lapas setempat, Tristiantoro Adi Wibowo, Jumat (28/03/2025).

Menurutnya, remisi lebaran kali ini, tak hanya diberikan kepada napi beragama muslim, namun terdapat satu napi non muslim.

“Ini nanti pemberian remisi hari raya nyepi dan idul fitri. Untuk hari raya nyepi ada 1 orang, dapat remisi satu bulan 15 hari,” tuturnya.

Sedangkan untuk warga binaan yang beragama muslim, ungkap Tristiantoro, keseluruhannya berjumlah 134 orang.

“Dengan besaran remisinya, 15 hari ada 20 orang, 1 bulan ada 94 orang, 1 bulan 15 hari ada 16 orang, dan 2 bulan ada 4 orang,” jelasnya.

Tristiantoro menjelaskan, penilaian remisi indikatornya merujuk pada sistim penilaian perilaku narapidana (SPPN).

“Jadi semua kegiatan positif, dia mengikuti kegiatan kepribadian yang masif, itu kan ter-record di absensi dalam sistim,” jelasnya.

“Terus dia tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama di sini, yang paling utama itu lah, harus berprilaku baik,” imbuh Tristiantoro.

Ia menambahkan, dalam penilaian secara langsung pun, pihaknya melibatkan personel yang bertugas sebagai wali narapidana.

Menurutnya, pemberian remisi ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan.

“Semoga, mereka dalam menjalani pidana bisa lebih ikhlas dan lebih baik,” pungkas Tristiantoro.