Daerah  

Ratusan Napi Narkotika Pamekasan Terima Remisi Serentak

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat mengikuti zoom meeting dengan Menteri Imipas RI dan Dirjenpas, di aula Lapas setempat.

Pamekasan,- Sebanyak 639 narapidana / warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, menerima remisi serentak.

Remisi tersebut, sehubungan dengan perayaan hari raya nyepi dan hari raya idul fitri tahun 1446 hijriyah.

Kalapas Narkotika setempat Fathorrosi menyampaikan, ratusan napi atau warga binaan ini menerima remisi khusus.

“RK I yaitu 636 warga binaan, RK II sebanyak 3 warga binaan,” jelasnya, usai zoom meeting dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Kamis (28/3).

Fathorrosi menjelaskan, seluruh warga binaan yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi.

Yaitu, telah terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif.

“Mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” jelasnya.

Sementara dalam zoom meetingnya, Menteri Imipas RI Agus Andrianto, menekankan pentingnya layanan pembinaan.

Terutama di Unit Pelaksana Teknis sebagai syarat pemberian remisi bagi warga binaan.

“Kepada Dirjenpas agar lebih selektif dalam memberikan remisi,” ujarnya.

Menurut Agus, pemberian remisi ini harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas.

“Remisi ini penghargaan bagi warga binaan, karena menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Agus menambahkan, Kementerian Imipas merupakan Kementerian yang mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yakni Ketahanan Pangan.

“Kami mendukung untuk mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis,” bebernya.

Harapannya, imbuh Agus, program pembinaan berbasis ketahanan pangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di unit-unit pelaksana.