Sampang,- Pelarian BN (39), warga Ketapang Laok Sampang Madura Jawa Timur, gagal ditangan Satreskrim Polres setempat.
Sebelumnya, polisi menetapkan BN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap AR (37).
Diketahui, korban adalah warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang dibunuh pada Juni 2023 silam.
Untuk menghilangkan jejak kriminalnya, para pelaku mengubur korban diatas bukit di Desa Ketapang Timur.
Tak berselang lama, MD dan SB dua pelaku pembunuhan dilatar belakangi masalah asmara ini, berhasil ditangkap.
Sementara, BN melarikan diri ke Kalimantan dan lolos dari kejaran polisi, namun berhasil ditangkap pada Jumat (4/4/25) siang kemarin.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan BN atas rentetan kasus pembunuhan di Ketapang pada 2023 silam.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Dusun Kembang Tibur Desa Ketapang Timur,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (10/4) pagi.
Hartono mengungkapkan, BN sebelumnya ditetapkan DPO dan berhasil ditangkap di jalan raya Kedungdung Sampang.
“Tersangka ditangkap saat pulang karena lebaran idul fitri kemarin,” beber eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.
Lanjut Hartono mengungkapkan, sebelumnya BN melarikan diri ke Kalimantan selama dua tahun.
“Peran tersangka, menjemput korban di kosnya di Surabaya, kemudian dibawa ke Ketapang Timur lalu dibunuh,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Hartono.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan AR tersebut sempat membuat geger warga Sampang, karena jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kondisi tangan terikat.