30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Jakarta,- Maraknya masyarakat yang hendak haji dengan jalur non prosedur atau tanpa menggunakan visa haji, membuat pemerintah Arab Saudi atau Indonesia mengambil langkah tegas dengan berbagai upaya pencegahan.

Hal tersebut, demi keselamatan dan keamanan warga Indonesia, karena berhaji menggunakan visa non haji tidak tenang menghadapi berbagai razia kepolisian Arab Saudi.

Selain hukuman penjara, denda dan larangan masuk Mekkah menanti bagi masyarakat yang ngotot dan terjaring razia pihak Arab Saudi.

Terbaru, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah berhasil memergoki sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI), mengaku asal Madura, diduga hendak berhaji dengan memakai visa non haji.

Baca Juga :  Eksistensi PT. BJA Diapresiasi Wabup Pohuwato

Konsul Jenderal RI Yusron Ambary mengatakan, gelagat mereka menimbulkan kecurigaan sehingga petugas mencoba mengambil keterangan.

“Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (6/5/25).

Setelah dimintai keterangan ternyata benar, mereka akan berhaji menggunakan visa ziarah.

Menurut Yusron, mereka juga mengetahui visa ziarah dilarang untuk digunakan berhaji, namun mereka nekat ingin melaksanakan ibadah haji, meski non prosedural.

Sedangkan tarif yang harus mereka bayar bervariasi, bahkan hingga sekitar 150 juta rupiah.

“Mereka sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” imbuhnya.

Yusron menambahkan, akibat kenekatan tersebut mereka bisa terancam dihukum membayar denda SAR 100 ribu atau sekitar Rp 448 juta.

Baca Juga :  Kapolda Sumut: Sinergitas Kunci Bermartabat

Menurut Yusron, pemerintah RI telah melakukan berbagai cara untuk mencegah WNI menjadi jemaah haji ilegal.

Namun, katanya, ada saja cara mereka untuk bisa memasuki Arab Saudi, diantaranya dengan melakukan penerbangan ke negara lain terdahulu sebelum ke Saudi.

Pihaknya juga menghimbau agar mereka tidak memaksakan diri berhaji, dengan tanpa menggunakan visa haji yang resmi.

“Tim Linjam sampaikan imbauan kepada mereka, untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” pungkasnya.

Yusron mengatakan, para WNI itu juga enggan mengungkap siapa yang memfasilitasi keberangkatan mereka.

Berita Terkait

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:32 WIB

Hidayatullah, Putra Pamekasan Raih Predikat Lulusan Terbaik di Tiongkok

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB