Polres Sampang Ringkus Buronan Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MST, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, warga Dusun Barat Desa Mandangin ini, terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui dilaporkan, pelaku kabur ke luar Madura, ke wilayah Probolinggo,” ujarnya, Jumat (9/5/25) siang.

Sebelumnya, ungkap Safril, telah dilakukan penangkapan, namun pelaku sudah tidak ada ditempat.

“Pada hari Kamis (8/5) dini hari kemarin, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, sekira pukul 01:00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Ia menjelaskan, pelaku inisial MST tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Mandangin, saat sedang tidur.

“Dia dikenal sok jago. Namun saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” beber eks Kapolsek Pasean Pamekasan.

Lanjut Safril menjelaskan, kasus KDRT ini bermula, saat korban inisial M (istri) membuatkan teh untuk pelaku (suami).

“Seketika, korban mendengar jeritan tangis anaknya yang masih bocah berusia 5 tahun,” ujarnya.

Ketika itu, jelas Safril, korban menegur pelaku karena anaknya menangis, dan ternyata dipukul.

“Pengakuan pelaku, karena ditendang kepalanya oleh si anak,” bebernya kepada awak media.

Baca Juga :  43 Hektar Ladang Ganja Aceh Siap Panen Dimusnahkan

“Disitulah terjadi cekcok, dan menyiramkan teh yang masih panas ke tubuh korban,” ungkap Safril di ruang kerjanya.

Akibat siraman itu, korban mengalami luka bakar dibagian punggung dan sedikit dibagian dada.

“Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sampang, bersama kedua anaknya,” ujar Safril.

Atas pebuatannya, tersangka inisial MST dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, meninjau dan membaca buku di stand dalam acara Festival Literasi Sampang 2025, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang: Membaca Kunci Kembangkan Daya Pikir

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Senin, 3 Nov 2025 - 13:57 WIB

Caption: korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Samaran, saat berada di Puskesmas Tambelangan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Desas Desus Kasus Pria Bersimbah Darah di Sampang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:39 WIB

Caption: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr.Raden Budi Santoso, (dok. regamedianews).

Daerah

RSUD Smart Ucapkan Selamat Hari Jadi Pamekasan Ke-495

Senin, 3 Nov 2025 - 08:48 WIB