Polres Sampang Ringkus Buronan Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MST, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, warga Dusun Barat Desa Mandangin ini, terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2024.

“Mengetahui dilaporkan, pelaku kabur ke luar Madura, ke wilayah Probolinggo,” ujarnya, Jumat (9/5/25) siang.

Sebelumnya, ungkap Safril, telah dilakukan penangkapan, namun pelaku sudah tidak ada ditempat.

“Pada hari Kamis (8/5) dini hari kemarin, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, sekira pukul 01:00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Dalih Minim Saksi, Polisi Belum Ungkap Dugaan Pembunuhan di Galis Bangkalan

Ia menjelaskan, pelaku inisial MST tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Mandangin, saat sedang tidur.

“Dia dikenal sok jago. Namun saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” beber eks Kapolsek Pasean Pamekasan.

Lanjut Safril menjelaskan, kasus KDRT ini bermula, saat korban inisial M (istri) membuatkan teh untuk pelaku (suami).

“Seketika, korban mendengar jeritan tangis anaknya yang masih bocah berusia 5 tahun,” ujarnya.

Ketika itu, jelas Safril, korban menegur pelaku karena anaknya menangis, dan ternyata dipukul.

“Pengakuan pelaku, karena ditendang kepalanya oleh si anak,” bebernya kepada awak media.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Keluarkan Edaran 'Wajib Berdoa'

“Disitulah terjadi cekcok, dan menyiramkan teh yang masih panas ke tubuh korban,” ungkap Safril di ruang kerjanya.

Akibat siraman itu, korban mengalami luka bakar dibagian punggung dan sedikit dibagian dada.

“Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sampang, bersama kedua anaknya,” ujar Safril.

Atas pebuatannya, tersangka inisial MST dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB