Polres Sampang Ringkus Buronan Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MST, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, warga Dusun Barat Desa Mandangin ini, terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui dilaporkan, pelaku kabur ke luar Madura, ke wilayah Probolinggo,” ujarnya, Jumat (9/5/25) siang.

Sebelumnya, ungkap Safril, telah dilakukan penangkapan, namun pelaku sudah tidak ada ditempat.

“Pada hari Kamis (8/5) dini hari kemarin, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, sekira pukul 01:00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Sampang, Bakar Dupa Berujung Bencana

Ia menjelaskan, pelaku inisial MST tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Mandangin, saat sedang tidur.

“Dia dikenal sok jago. Namun saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” beber eks Kapolsek Pasean Pamekasan.

Lanjut Safril menjelaskan, kasus KDRT ini bermula, saat korban inisial M (istri) membuatkan teh untuk pelaku (suami).

“Seketika, korban mendengar jeritan tangis anaknya yang masih bocah berusia 5 tahun,” ujarnya.

Ketika itu, jelas Safril, korban menegur pelaku karena anaknya menangis, dan ternyata dipukul.

“Pengakuan pelaku, karena ditendang kepalanya oleh si anak,” bebernya kepada awak media.

Baca Juga :  Diimingi Uang 5 Ribu, Pria di Sampang Tega Cabuli Bocah 7 Tahun

“Disitulah terjadi cekcok, dan menyiramkan teh yang masih panas ke tubuh korban,” ungkap Safril di ruang kerjanya.

Akibat siraman itu, korban mengalami luka bakar dibagian punggung dan sedikit dibagian dada.

“Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sampang, bersama kedua anaknya,” ujar Safril.

Atas pebuatannya, tersangka inisial MST dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB