Polres Sampang Ringkus Buronan Kasus KDRT

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka KDRT dikawal penyidik Satreskrim Polres Sampang ke sel tahanan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MST, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang, Jawa Timur.

Pasalnya, warga Dusun Barat Desa Mandangin ini, terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengetahui dilaporkan, pelaku kabur ke luar Madura, ke wilayah Probolinggo,” ujarnya, Jumat (9/5/25) siang.

Sebelumnya, ungkap Safril, telah dilakukan penangkapan, namun pelaku sudah tidak ada ditempat.

“Pada hari Kamis (8/5) dini hari kemarin, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, sekira pukul 01:00 wib,” terangnya.

Baca Juga :  Wanita Asal Sampang Diciduk Polisi Di Bangkalan, Lantaran Bawa Barang Ini

Ia menjelaskan, pelaku inisial MST tersebut berhasil ditangkap di rumahnya di Mandangin, saat sedang tidur.

“Dia dikenal sok jago. Namun saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” beber eks Kapolsek Pasean Pamekasan.

Lanjut Safril menjelaskan, kasus KDRT ini bermula, saat korban inisial M (istri) membuatkan teh untuk pelaku (suami).

“Seketika, korban mendengar jeritan tangis anaknya yang masih bocah berusia 5 tahun,” ujarnya.

Ketika itu, jelas Safril, korban menegur pelaku karena anaknya menangis, dan ternyata dipukul.

“Pengakuan pelaku, karena ditendang kepalanya oleh si anak,” bebernya kepada awak media.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Imbau Pelaku Pornoaksi Menyerahkan Diri

“Disitulah terjadi cekcok, dan menyiramkan teh yang masih panas ke tubuh korban,” ungkap Safril di ruang kerjanya.

Akibat siraman itu, korban mengalami luka bakar dibagian punggung dan sedikit dibagian dada.

“Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Sampang, bersama kedua anaknya,” ujar Safril.

Atas pebuatannya, tersangka inisial MST dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB