Pamekasan,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, memberikan Remisi Khusus I (RK) kepada satu narapidana (napi).
Remisi ini diberikan kepada Oh King Guan Bin Oh Yong Ge, dalam rangka memperingati Hari Waisak tahun 2025.
Napi tersebut Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, saat ini menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Pamekasan.
Dalam penyerahan remisinya, diberikan oleh Kasi Pembinaan Napi dan Kasubsi Registrasi, di aula Lapas setempat, Senin (12/5) pagi.
Kasi Pembinaan Napi Rikie Noviandi Umbaran menyampaikan, Oh King Guan menerima remisi selama 2 bulan.
“Bentuk penghargaan dari negara atas partisipasi aktifnya dalam program pembinaan,” ujarnya.
Dalam hal ini Hari Raya Waisak, dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Rikie, pemberian remisi juga menjadi sarana motivasi.
“Supaya warga binaan terus memperbaiki diri dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Rikie menjelaskan, remisi ini bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang berproses dalam pembinaan.
“Baik secara spiritual, mental, maupun sosial,” tandasnya.
Hal ini juga menunjukkan, sistem pemasyarakatan memberikan ruang bagi setiap napi ntuk menjadi pribadi lebih baik.
“Tanpa memandang kewarganegaraan ataupun latar belakang keagamaannya,” ungkapnya.
Rikie menambahkan, pemberian remisi merupakan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana.
Dengan adanya remisi ini, napi semakin termotivasi untuk bersikap kooperatif dan taat terhadap tata tertib.
“Terus mengembangkan potensi diri melalui program pembinaan yang disediakan Lapas,” tandasnya.
Selain itu, imbuh Rikie, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan.
“Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.