Sampang,- Pemerintah Kabupaten Sampang memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, sebesar Rp 9,2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial PPPA setempat, Edi Subinto, kepada awak media.
Ia menjelaskan, anggaran itu diperuntukkan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT.
“Yakni buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di lingkungan Pemkab Sampang,” jelas Edi Subinto, Senin (26/5).
Selain itu, anggaran DBHCHT tersebut digunakan untuk 200 marbot, 6000 anak yatim dan 4000 disabilitas.
Lebih lanjut Edi Subinto menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dan mencatat ada 3.466 penerima.
Aggaran untuk realisasi bantuan, mencapai Rp 3.119.400.000 dari total alokasi DBHCHT untuk Sampang.
“Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu,” pungkas Edi Subinto, dikutip dari Tribun Madura.
Kendati demikian, imbuh Edi Subinto, untuk kepastian pencairan dan daftar penerima masih belum jelas.