Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Pohuwato,- Managemen PT Loka Indah Lestari (LIL), menegaskan akan menempuh jalur hukum atas isu yang beredar.

Isu tersebut, mengenai hellykopter milik PT Komala Indonesia mendarat darurat, di Desa Bumi Bahari, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/5/25).

Menurut Senior Manager Legal PT LIL, Fauzan Abdi, telah diberitakan di salah satu media online Pohuwato.

Mendaratnya secara darurat hellykopter type As. 350 B3E milik PT Komala Indonesia, diduga digunakan untuk mengambil sampel tambang emas di area PT LIL.

Baca Juga :  Warga Lumajang Gelar Aksi Solidaritas Untuk Papua

“Dalam berita itu ada narasi, menurut kami sangat tidak baik, tidak mendidik, dan merugikan kami managemen PT Loka Indah Lestari,” tutur Fauzan.

Fauzan menjelaskan, sebagai public realation external managemen PT Loka Indah Lestari, dirinya menyayangkan pemberitaan miring dialamatkan ke pihaknya.

“Kami managemen PT Loka Indah Lestari, membantah keras pemberitaan di salah satu media,” ujarnya.

“Menyebutkan adanya pendaratan darurat Helly type As. 350 B3E milik PT Komala Indonesia, ada hubungannya dengan PT LIL,” kata Fauzan.

Baca Juga :  Tim Resmob Polda Gorontalo Bekuk Residivis Kasus Pencurian

Ia menambahkan, selama ini pihaknya hanya mengambil sikap diam saat sering dihantam dengan berbagai isu miring.

Bahkan, dianggap infestasi yang dilakukan pihaknya di Kabupaten Pohuwato hanya merugikan.

“Kami selama ini banyak diam, bukan karena merasa bersalah, atau mengakui isu-isu yang berkembang dalam perusahaan kami,” ujarnya.

Fauzan mengatakan, bagi yang merasa melakukan fitnahan terkait pemberitaan tersebut.

“Kami akan meminta untuk mengklarifikasi permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam. Apabila tidak, kami akan mengambil tindakan tegas secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah
Gaet Polres dan Brimob Bersinergi Perangi Halinar
6 Kecamatan di Sampang Rawan Bencana Longsor
Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Sampang Melambung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:14 WIB

H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:43 WIB

Jalur Alun-Alun Sampang Dibuat Satu Arah

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Caption: Pengurus SMSI Madura Raya saat dilantik di Pendopo Keraton Agung Sumenep, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB