Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Caption: Desa Bumi Bahari Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Pohuwato,- Managemen PT Loka Indah Lestari (LIL), menegaskan akan menempuh jalur hukum atas isu yang beredar.

Isu tersebut, mengenai hellykopter milik PT Komala Indonesia mendarat darurat, di Desa Bumi Bahari, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/5/25).

Menurut Senior Manager Legal PT LIL, Fauzan Abdi, telah diberitakan di salah satu media online Pohuwato.

Mendaratnya secara darurat hellykopter type As. 350 B3E milik PT Komala Indonesia, diduga digunakan untuk mengambil sampel tambang emas di area PT LIL.

Baca Juga :  Selama 14 Hari, Polres Sampang Gelar Operasi Patuh Semeru

“Dalam berita itu ada narasi, menurut kami sangat tidak baik, tidak mendidik, dan merugikan kami managemen PT Loka Indah Lestari,” tutur Fauzan.

Fauzan menjelaskan, sebagai public realation external managemen PT Loka Indah Lestari, dirinya menyayangkan pemberitaan miring dialamatkan ke pihaknya.

“Kami managemen PT Loka Indah Lestari, membantah keras pemberitaan di salah satu media,” ujarnya.

“Menyebutkan adanya pendaratan darurat Helly type As. 350 B3E milik PT Komala Indonesia, ada hubungannya dengan PT LIL,” kata Fauzan.

Baca Juga :  BPJS Naik 100 Persen, Pemkab Bangkalan Pangkas PBID

Ia menambahkan, selama ini pihaknya hanya mengambil sikap diam saat sering dihantam dengan berbagai isu miring.

Bahkan, dianggap infestasi yang dilakukan pihaknya di Kabupaten Pohuwato hanya merugikan.

“Kami selama ini banyak diam, bukan karena merasa bersalah, atau mengakui isu-isu yang berkembang dalam perusahaan kami,” ujarnya.

Fauzan mengatakan, bagi yang merasa melakukan fitnahan terkait pemberitaan tersebut.

“Kami akan meminta untuk mengklarifikasi permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam. Apabila tidak, kami akan mengambil tindakan tegas secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini
Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18
BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Atlet KONI

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: persiapan menuju Porprov Jatim 2025, atlet KONI Sampang cabor woodball, tengah melakukan latihan di Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Olahraga

Atlet Woodball Sampang Asah Fisik Jelang Porprov 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:09 WIB

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:29 WIB

Caption: personel Polres Sampang saat melakukan penggeledahan barang didalam kamar hunian warga binaan Rutan Sampang.

Daerah

Rutan Sampang Tingkatkan Upaya Deteksi Dini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:15 WIB

Caption: KH Taufik Hasyim ketua PCNU Pamekasan semasa hidup, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Kecelakaan, Ketua PCNU Pamekasan Meninggal Dunia

Sabtu, 14 Jun 2025 - 06:59 WIB