Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus penganiayaan yang menyeret nama penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL, terus bergulir.

Namun, dalam penanganan kasus tersebut menjadi sorotan kuasa hukum korban, Veriska Zahratus Shita.

Pasalnya, kasus yang dialami remaja putri berparas cantik asal Sampang ini, berbanding terbalik di meja kepolisian.

Pelapor sebelumnya menjadi korban, kini berpotensi jadi tersangka, lantaran terlapor SL, juga melapor dengan kasus serupa.

“Klien kami menjadi korban dugaan penganiayaan GK, tidak lain adik SL,” ujar Didiyanto kuasa hukum Shita, Kamis (5/6/25) sore.

Tidak terima atas penganiayaan itu, Shita melaporkan inisial GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu.

“Namun, kami kecewa atas penanganan perkara ini, karena klien kami berpotensi jadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga :  Kadis PUPR Pamekasan: Selamat Hari Pers Nasional 2024

Padahal, ungkap Didiyanto, klieannya tersebut korban pengeroyokan, statusnya anak dibawah umur.

“Bahkan, pasal yang diterapkan Pasal 351, jika diterapkan tanpa pengkajian, maka polisi diduga ada pelanggaran HAM,” tandasnya.

Kendati demikian, tegas Didiyanto, pihaknya akan membuat pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Termasuk juga akan melapor ke Komnas HAM dan Propam, itupun jika tidak ada perubahan,” tegas pengacara muda ini.

Karena menurut Didiyanto, kedua terduga pelaku penganiayaan inisial SL dan GK yang menjadi tersangka.

“Bukan klien kami. Seharusnya, polisi tegak lurus dalam penanganan kasus anak dibawah umur ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Dikemas Pemberian Santunan, Pemdes Rek Kerrek Launching PADes

Sehingga, Pasal 351 yang diterapkan sangat tidak relevan, apalagi ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

“Diduga ada perampasan hak kemerdekaan anak terhadap klien kami, dan diduga ada angin masuk,” ujar Didiyanto.

Ia berharap, polisi mengkaji dan melakukan gelar kembali, dengan melibatkan pihaknya selaku kuasa hukum Shita.

“Guna memberikan pendapat-pendapat hukum, terkait penerapan Pasal 351 tersebut. Sedangkan laporan kami, prosesnya lambat,” tandasnya.

Maka dari itu, tegas Didiyanto, penanganan perkara ini tidak bisa dibiarkan, dan akan melakukan upaya hukum lain.

“Kami akan melaporkan hal ini ke KPAI, Komnas HAM dan Propam. Karena, klien kami korban malah berpotensi menjadi tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: KH Achmad Busairi saat menyampaikan khutbah Idul Adha dihadapan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Idul Adha Mengenal Arti Pengorbanan dan Keikhlasan

Jumat, 6 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB