Sampang,- Kasus penganiayaan yang menyeret nama penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL, terus bergulir.
Namun, dalam penanganan kasus tersebut menjadi sorotan kuasa hukum korban, Veriska Zahratus Shita.
Pasalnya, kasus yang dialami remaja putri berparas cantik asal Sampang ini, berbanding terbalik di meja kepolisian.
Pelapor sebelumnya menjadi korban, kini berpotensi jadi tersangka, lantaran terlapor SL, juga melapor dengan kasus serupa.
“Klien kami menjadi korban dugaan penganiayaan GK, tidak lain adik SL,” ujar Didiyanto kuasa hukum Shita, Kamis (5/6/25) sore.
Tidak terima atas penganiayaan itu, Shita melaporkan inisial GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu.
“Namun, kami kecewa atas penanganan perkara ini, karena klien kami berpotensi jadi tersangka,” ucapnya.
Padahal, ungkap Didiyanto, klieannya tersebut korban pengeroyokan, statusnya anak dibawah umur.
“Bahkan, pasal yang diterapkan Pasal 351, jika diterapkan tanpa pengkajian, maka polisi diduga ada pelanggaran HAM,” tandasnya.
Kendati demikian, tegas Didiyanto, pihaknya akan membuat pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Termasuk juga akan melapor ke Komnas HAM dan Propam, itupun jika tidak ada perubahan,” tegas pengacara muda ini.
Karena menurut Didiyanto, kedua terduga pelaku penganiayaan inisial SL dan GK yang menjadi tersangka.
“Bukan klien kami. Seharusnya, polisi tegak lurus dalam penanganan kasus anak dibawah umur ini,” tandasnya.
Sehingga, Pasal 351 yang diterapkan sangat tidak relevan, apalagi ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
“Diduga ada perampasan hak kemerdekaan anak terhadap klien kami, dan diduga ada angin masuk,” ujar Didiyanto.
Ia berharap, polisi mengkaji dan melakukan gelar kembali, dengan melibatkan pihaknya selaku kuasa hukum Shita.
“Guna memberikan pendapat-pendapat hukum, terkait penerapan Pasal 351 tersebut. Sedangkan laporan kami, prosesnya lambat,” tandasnya.
Maka dari itu, tegas Didiyanto, penanganan perkara ini tidak bisa dibiarkan, dan akan melakukan upaya hukum lain.
“Kami akan melaporkan hal ini ke KPAI, Komnas HAM dan Propam. Karena, klien kami korban malah berpotensi menjadi tersangka,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi