Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus penganiayaan yang menyeret nama penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL, terus bergulir.

Namun, dalam penanganan kasus tersebut menjadi sorotan kuasa hukum korban, Veriska Zahratus Shita.

Pasalnya, kasus yang dialami remaja putri berparas cantik asal Sampang ini, berbanding terbalik di meja kepolisian.

Pelapor sebelumnya menjadi korban, kini berpotensi jadi tersangka, lantaran terlapor SL, juga melapor dengan kasus serupa.

“Klien kami menjadi korban dugaan penganiayaan GK, tidak lain adik SL,” ujar Didiyanto kuasa hukum Shita, Kamis (5/6/25) sore.

Tidak terima atas penganiayaan itu, Shita melaporkan inisial GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu.

“Namun, kami kecewa atas penanganan perkara ini, karena klien kami berpotensi jadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga :  Ditangkap Team Resmob, Mantan Kades Bancelok Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Padahal, ungkap Didiyanto, klieannya tersebut korban pengeroyokan, statusnya anak dibawah umur.

“Bahkan, pasal yang diterapkan Pasal 351, jika diterapkan tanpa pengkajian, maka polisi diduga ada pelanggaran HAM,” tandasnya.

Kendati demikian, tegas Didiyanto, pihaknya akan membuat pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Termasuk juga akan melapor ke Komnas HAM dan Propam, itupun jika tidak ada perubahan,” tegas pengacara muda ini.

Karena menurut Didiyanto, kedua terduga pelaku penganiayaan inisial SL dan GK yang menjadi tersangka.

“Bukan klien kami. Seharusnya, polisi tegak lurus dalam penanganan kasus anak dibawah umur ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Tanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD di Sokobanah Daya, Masyarakat Demo Kejari Sampang

Sehingga, Pasal 351 yang diterapkan sangat tidak relevan, apalagi ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

“Diduga ada perampasan hak kemerdekaan anak terhadap klien kami, dan diduga ada angin masuk,” ujar Didiyanto.

Ia berharap, polisi mengkaji dan melakukan gelar kembali, dengan melibatkan pihaknya selaku kuasa hukum Shita.

“Guna memberikan pendapat-pendapat hukum, terkait penerapan Pasal 351 tersebut. Sedangkan laporan kami, prosesnya lambat,” tandasnya.

Maka dari itu, tegas Didiyanto, penanganan perkara ini tidak bisa dibiarkan, dan akan melakukan upaya hukum lain.

“Kami akan melaporkan hal ini ke KPAI, Komnas HAM dan Propam. Karena, klien kami korban malah berpotensi menjadi tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB