Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Kasus penganiayaan yang menyeret nama penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial SL, terus bergulir.

Namun, dalam penanganan kasus tersebut menjadi sorotan kuasa hukum korban, Veriska Zahratus Shita.

Pasalnya, kasus yang dialami remaja putri berparas cantik asal Sampang ini, berbanding terbalik di meja kepolisian.

Pelapor sebelumnya menjadi korban, kini berpotensi jadi tersangka, lantaran terlapor SL, juga melapor dengan kasus serupa.

“Klien kami menjadi korban dugaan penganiayaan GK, tidak lain adik SL,” ujar Didiyanto kuasa hukum Shita, Kamis (5/6/25) sore.

Tidak terima atas penganiayaan itu, Shita melaporkan inisial GK dan SL ke Polres Sampang, Rabu (13/3/25) lalu.

“Namun, kami kecewa atas penanganan perkara ini, karena klien kami berpotensi jadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Bidan Sampang Selingkuh Ngambang

Padahal, ungkap Didiyanto, klieannya tersebut korban pengeroyokan, statusnya anak dibawah umur.

“Bahkan, pasal yang diterapkan Pasal 351, jika diterapkan tanpa pengkajian, maka polisi diduga ada pelanggaran HAM,” tandasnya.

Kendati demikian, tegas Didiyanto, pihaknya akan membuat pelaporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Termasuk juga akan melapor ke Komnas HAM dan Propam, itupun jika tidak ada perubahan,” tegas pengacara muda ini.

Karena menurut Didiyanto, kedua terduga pelaku penganiayaan inisial SL dan GK yang menjadi tersangka.

“Bukan klien kami. Seharusnya, polisi tegak lurus dalam penanganan kasus anak dibawah umur ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Bangkalan Tewas Tertembak

Sehingga, Pasal 351 yang diterapkan sangat tidak relevan, apalagi ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

“Diduga ada perampasan hak kemerdekaan anak terhadap klien kami, dan diduga ada angin masuk,” ujar Didiyanto.

Ia berharap, polisi mengkaji dan melakukan gelar kembali, dengan melibatkan pihaknya selaku kuasa hukum Shita.

“Guna memberikan pendapat-pendapat hukum, terkait penerapan Pasal 351 tersebut. Sedangkan laporan kami, prosesnya lambat,” tandasnya.

Maka dari itu, tegas Didiyanto, penanganan perkara ini tidak bisa dibiarkan, dan akan melakukan upaya hukum lain.

“Kami akan melaporkan hal ini ke KPAI, Komnas HAM dan Propam. Karena, klien kami korban malah berpotensi menjadi tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB