Bangkalan,- Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat.
Hal tersebut, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di lembaga milik pemerintah daerah ini.
Kejaksaan Negeri setempat mengungkap adanya pencairan dana penyertaan modal senilai Rp1,35 miliar, tanpa prosedur resmi di PD Sumber Daya.
“BUMD sejatinya bertugas mengelola aset dan potensi ekonomi daerah,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri, Selasa (10/6/25).
Ia mengatakan, penetapan Joko Supriyono, mantan Plt Direktur Utama PD Sumber Daya tahun 2019, sebagai tersangka menjadi bukti baru.
“Bahwa korupsi tidak hanya terjadi karena niat jahat individu, tetapi juga karena celah dalam sistem tata kelola,” bebernya.
Menurut Fahri, kasus ini memperlihatkan bahwa tidak ada mekanisme kontrol yang memadai.
“Bahkan perjanjian kerja sama dibuat hanya sebatas formalitas. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Penyidikan mengungkap, dana penyertaan modal seharusnya digunakan aktivitas produktif, justru dicairkan tanpa dasar hukum yang sah.
“Tidak ada prosedur pengawasan internal yang mampu mendeteksi atau mencegah keputusan keliru itu,” tandas Fahri.
“Bahkan, kerja sama antara PD Sumber Daya dan UD Mabruk, dipimpin tersangka lain, Djunaidi, tanpa verifikasi yang memadai,” imbuhnya.
Meski Joko Supriyono tidak menerima aliran dana secara langsung, jelas Fahri, keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan menjadi dasar kuat petapan tersangka.
Saat ini, ia belum ditahan karena alasan kesehatan dan sedang menjalani operasi hernia.
Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengindikasikan adanya potensi keterlibatan entitas lain.
Seperti PT Tanduk Majang Madura dan CV Prima Jaya, turut serta dalam jejaring penyalahgunaan anggaran daerah.
“Pola yang sama kemungkinan digunakan di perusahaan lain. Kami mendalami, apakah mereka juga terlibat dalam skema serupa,” tambah Fahri.
Dari total kerugian negara, baru Rp50 juta berhasil dikembalikan tersangka Djunaidi, jumlah sangat kecil dibandingkan kerugian negara yang ditaksir.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah, untuk membenahi sistem pengelolaan dan pengawasan BUMD.
Tanpa penguatan struktur kontrol, BUMD akan terus menjadi ladang empuk penyimpangan keuangan daerah.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi