Pamekasan,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-18.
Sidang tersebut, dilaksanakan di aula atas Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas setempat, Kamis (12/6/25) pagi.
Dalam agenda sidang TPP, membahas usulan program integrasi terhadap 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan menyampaikan, sidang ini merupakan bagian dari sistem yang menjamin.
“Bahwa setiap hak WBP, diproses melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Kusnan, sidang TPP ini bukan hanya formalitas administratif, tapi bentuk nyata komitmen pihaknya.
Terutama, dalam menjalankan pembinaan berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial.
“Setiap keputusan diambil melalui kajian menyeluruh yang mengutamakan aspek kemanusiaan, keamanan serta kelayakan,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Kusnan, sidang TPP juga mengedepankan prinsip pembinaan berkelanjutan.
“Dimana fasilitas lapas dimanfaatkan, untuk membangun suasana lebih produktif dan mendukung proses reintegrasi,” tandasnya.
Kusnan menjelaskan, secara keseluruhan, sidang TPP ke-18 bulan Juni 2025 berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.
Semua pihak yang terlibat, menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan fungsinya masing-masing.
“Demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan,” terangnya.
Dengan terselenggaranya sidang ini, Lapas Narkotika Pamekasan terus memperkuat sebagai institusi pembinaan.
“Jadi, tidak hanya menjalankan tugas pemasyarakatan secara administratif,” ujar Kusnan.
“Tetapi juga membangun harapan dan masa depan baru, bagi para WBP yang sedang menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang TPP merupakan salah satu proses penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.
Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap warga binaan yang diusulkan.
Untuk memperoleh hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat.
Penulis : Red
Editor : Redaksi