Sampang,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, geber program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Salah satunya, meningkatkan upaya deteksi dini dengan melakukan penggeledahan di setiap blok hunian warga binaan Rutan setempat.
Dalam kegiatan tersebut, rutan di Bumi Trunojoyo ini bersinergi dengan personel gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
Yakni, melibatkan personel Unit Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba dan Satuan Sabhara, Kamis (12/6/25) malam.
Kepala Rutan Sampang Kamesworo mengatakan, razia gabungan itu guna meningkatkan upaya deteksi dini.
“Termasuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) didalam rutan,” ujarnya, Sabtu (14/6) siang.
Ia mengungkapkan, razia tersebut wujud komitmen dalam melaksanakan 13 program akselerasi Menteri Imipas.
“Point pertamanya, pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan,” jelas Kamesworo.
Selain itu, menindak lanjut Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025.
Yakni, tentang pengawasan internal pelaksanaan penggeledahan blok hunian yang aman dan efektif.
“Juga mengantisipasi resiko terjadinya penyimpangan prosedur, serta gangguan kamtib,” imbuh eks Kalapas Suliki.
Lanjut Kamesworo mengungkapkan, dalam razia tersebut, petugas melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Dilakukan penggeledahan satu persatu secara teliti, untuk mencari adanya barang terlarang serta berbahaya.
“Tetapi hasilnya nihil. Kami hanya menemukan 14 korek api dan 3 gunting,” beber orang nomor satu di Rutan Sampang ini.
Terpisah, Kabag Ops Polres Sampang AKP Junaidi, mendukung penuh razia rutin yang dilaksanakan rutan setempat.
“Kami mendukung upaya deteksi dini ini, dan kami akan kerahkan anggota untuk patroli sambang,” ujarnya singkat.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi