Pamekasan,- Polres Pamekasan berkomitmen memberantas pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
Alhasil, mengungkap 7 kasus dan meringkus 17 orang terduga pengedar barang haram tersebut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, seberat 24,33 narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, para pengedar ditangkap di lokasi berbeda.
Diantaranya inisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Pamekasan.
“Mereka diamankan petugas di area makam Ronggosukowati, Kolpajung,” ujarnya, Kamis (26/6/25).
Juga mengamankan pelaku inisial HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan.
“Mereka diamankan petugas di halamam rumah, di Lawangan Daya, Pademawu,” bebernya.
Sugiarto menambahkan, petugas juga menangkap inisial R (23) warga Pamekasan, ditangkap di area SPBU Tlanakan.
“Juga telah menangkap inisial H (55), warga Bangkalan, ditangkap di rumah di Jl.Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan,” ungkapnya.
Selain itu, juga mengamankan inisial HW (43), SW (55), I (45) dan R (23) warga Pamekasan.
“Mereka diamankan petugas di salah satu rumah, di Kelurahan Jungcangcang,” jelasnya.
Ia menambahkan, petugas juga menangkap inisial S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Pamekasan.
“Damankan petugas di salah satu rumah di Desa Panagguan, Proppo,” imbuhnya.
Sugiarto menjelaskan, penangkapan 17 pengedar narkoba ini, hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
“Langkah cepat dan terukur dilakukan, begitu informasi diterima,” tegasnya.
Penulis : Marshelina
Editor : Redaksi