Madura,- BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah.
Program tersebut, menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebihterjangkau dan mudah diakses.
MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.
Lewat program tersebut, pekerja dapat memperoleh kemudahan dankepastian untuk memiliki rumah sendiri.
MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebihmudah, aman, dan sesuai kemampuan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.
Pihaknya berkomitmen sesuai dengan arahan Kantor Pusat untuk dapat memberikan akses kemudahanpembiayaan rumah.
“Namun, dalam hal ini bagi pekerja dengan bunga yang kompetitifdan tenor yang panjang khususnya di wilayah Madura,” jelasnya.
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan.
Diantaranya, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapatmengajukan:
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hinggaRp500 juta
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta
4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilaikonstruksi
Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengaksesfasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum harus dipenuhi, di antaranya:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun
2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)
3. Terdaftar minimal dalam 3 program: JHT, JKK, dan JKM
4. Bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkansebagian (PDS) upah, tenaga kerja, atau program
5. Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
6. Belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumahpertama)
7. Jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan
8. Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak bank dan OJK
adapun, pengajuan MLT bisa dilakukan melalui dua kanal:
1. Layanan fisik : Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra seperti anggota Himbaradan Asbanda.
2. Layanan digital : Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan langkah sebagai berikut :
Cara mengakses aplikasi JMO:
1. Login menggunakan akun terdaftar
2. Pilih menu Lainnya
3. Pilih Perumahan Pekerja
4. Pilih jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP
5. Pilih Bank Kerja Sama
6. Isi data pengajuan
7. Unggah dokumen pendukung
8. Klik tombol Submit
Indriyatno menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja.
Yakni dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial.
“Tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun, untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP,” jelasnya.
Indriyatno berharap, program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan memiliki hunian pribadi.
“Sehingga, mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” pungkas Indriyatno.
Penulis : Red
Editor : Redaksi