Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Insiden penganiayaan Irwan (27) kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, masih jadi perbincangan publik.

Pasalnya, pelaku berinsial AZ (46) tersebut, ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang.

AZ seorang guru di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Omben.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kini dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dibalik sel tahanan Mapolres Pamekasan.

Sebelumnya, aksi kekerasan AZ terhadap kurir ekspedisi tersebut, viral di sejumlah media sosial.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor 26 TKP Surabaya Terungkap

Sehingga, memancing komentar kecaman dari warganet, dan menjadi atensi kepolisian.

Bahkan, menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.

“Kami juga sudah mengetahui penganiayaan tersebut,” ujar Kepala BKPSDM setempat, Arif Lukman Hidayat.

Kendati demikian, pihaknya ingin memastikan kebenarannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik).

“Mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka,” ungkap Arif, dikutip dari salah satu media online, Kamis (3/7/25).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan (ZA) mengajar sebagai guru PAUD di Omben.

Baca Juga :  Insiden Berdarah Kembali Gegerkan Warga Sampang

“Kami berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan,” ujar pria akrab disapa Yoyok ini.

Hal tersebut, agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian ZA dapat dilakukan.

“Surat penahanan itu, sebagai dasar pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50%,” jelasnya.

Terkait sanksi, imbuh Yoyok, pihaknya harus menunggu keputusan Pengadilan.

Selanjutnya, melalui evaluasi yang dilakukan tim khusus, termasuk dari Inspektorat Daerah Sampang.

“Tunggu nanti, misalkan masuk pelanggaran berat, dan Pengadilan memvonis 2 tahun keatas, otomatis dipecat,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB