Bangkalan,- Santer pemberitaan, Polres Bangkalan Jawa Timur diduga lepas pelaku narkoba jenis sabu.
Bahkan, dugaan pelepasan pelaku barang haram itu, dengan syarat uang tebusan Rp50 juta.
Namun, kabar tersebut dibantah Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Risna Wijayati, Rabu (8/7/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, pihaknya telah koordinasi dengan Satresnarkoba, ihwal kabar yang berhembus.
Alih-alih, kasus itu mencuat bermula dari ditangkapnya 3 terduga pelaku sabu, di Desa Tenggun, Klampis.
“Ditangkap, Kamis (3/7) siang kemarin, yakni inisial MR (44), S (51) dan A (51), di rumah MR,” jelasnya.
Namun, jelas Risna, S dan A dibebaskan keesokan harinya, setelah menjalani pemeriksaan.
“Mereka berdua tidak terbukti gunakan sabu, hasil tes urinenya pun negatif,” ungkapnya.
Maka, tegas Risna, terduga S dan A dibebaskan, tanpa mahar Rp50 juta yang diisukan.
“Jika dikabarkan membayar, itu tidak benar. Bila terbukti, silahkan laporkan ke Propam,” tegasnya.
Sementara, informasi dari Satresnarkoba, hasil interogasi terhadap MR, membeli sabu ke inisial H.
Namun, keberadaan S di TKP, ungkap Risna, untuk meminta bambu kepada MR.
“Sedangkan A, mau memperbaiki senter, karena MR juga tukang servis elektronik,” bebernya.
Dari penangkapan tersangka MR, didapatkan barang bukti sabu berat kotor 5,53 gram.
Risna menambahkan, masyarakat tidak mudah percaya, terhadap informasi belum terbukti kebenarannya.
“Silahkan bisa langsung konfirmasi ke Polres Bangkalan,” imbuhnya.
Sementara, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengingatkan, anggotanya menjaga integritas Polri.
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan bukti pelanggaran, silahkan laporkan ke Propam.
“Tentu akan ditindak lanjuti sesuai aturan berlaku,” pungkas Hendro.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi