26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Pamekasan,- Sebanyak 26 warga binaan / narapidana Rutan Kelas I Surabaya, dimutasi ke Pulau Madura.

Tepatnya, dimutasi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dengan pengawalan ketat, Selasa (22/7/25).

Pemindahan napi tersebut, guna mengatasi Overcapacity dan Overcrowding dengan solusi komprehensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penerimaan 26 napi di Lapas Narkotika Pamekasan, diawasi langsung Kalapas setempat, Kusnan.

Dilakukan pengawasan, agar proses penerimaan napi sesuai SOP dan standar keamanan berlaku.

“Kegiatan ini guna mendukung kebijakan nasional dan regional, dalam menangani isu overcrowding,” ujar Kusnan.

Baca Juga :  Kapolri: Pelaku Teror Mabes Polri Memiliki Ideologi ISIS

Ia menegaskan, siap menjadi bagian solusi, dalam menyelesaikan masalah over kapasitas di lapas dan rutan.

“Ini bukan soal menampung, tetapi memastikan napi dapat pelayanan sesuai prosedur dan layak,” tandasnya.

Kusnan menjelaskan, seusai diterima, 26 napi tersebut sementara ditempatkan di kamar Mapenaling.

“Yakni kamar masa pengenalan lingkungan, atau kamar khusus bagi napi baru,” jelasnya.

Di Lapas Narkotikan Pamekasan, napi baru diberikan pembekalan mengenai tata tertib lapas.

Baca Juga :  Kapolres Gorut: Hukum Tidak Tumpul Ke Atas dan Tajam Ke Bawah

“Termasuk sistem pembinaan, aturan interaksi, serta pengenalan lingkungan fisik dan sosial,” imbuhnya.

Menurut Kusnan, masa ini penting sebagai bentuk adaptasi awal, sebelum dipindah ke kamar hunian umum.

“Penempatan di Mapenaling, menjadi strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Kusnan, untuk mengidentifikasi kebutuhan khusus dari masing-masing napi.

“Karena mungkin memerlukan perhatian khusus, dalam proses pembinaan,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional
PETI Ibarat Telan Korban, Pemda-APH Didesak Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB