Sumenep,- Seorang pria berinisial MR, warga Sumenep Madura Jawa Timur, harus dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, pemuda berusia 30 tahun tersebut, tega mencabuli Bunga (nama samaran) anak dibawah umur.
Diketahui, korban berstatus siswi kelas I Madrasah Tsanawiyah (MTs), di Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun rega media, pelaku cabul tersebut berhasil ditangkap Resmob, Rabu (23/7/25) sore.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, inisial MR ditangkap di rumah orang tuanya.
“Penangkapan terhadap MR, berdasarkan laporan orang tua korban inisial M (41),” ujarnya.
Widiarti mengatakan, kejadian tak senonoh tersebut, dilakukan pelaku sejak Februari 2025 kemarin.
“Kejadiannya di kamar rumah korban, sudah dua kali pelaku melakukan itu,” terangnya, Senin (28/7).
Kronologi kejadian, bermula saat Bunga sedang istirahat, namun tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.
“Pelaku masuk tanpa busana, terkecuali sarung, lalu melakukan pelecehan dan memaksa korban,” jelasnya.
Saat kejadian, ungkap Widiarti, korban sempat meminta pertolongan.
“Pelaku dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Widiarti menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak.
“Kami pastikan, tersangka MR mendapat hukuman berat,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi