HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Sampang,- Tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.

Tidak hanya itu, momentum tersebut menjadi bulan berkah, bagi narapidana atau warga binaan Lapas maupun Rutan.

Salah satunya, di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sejumlah napi diusulkan mendapat dua remisi, yaitu remisi Hari Kemerdekaan dan remisi Dasawarsa.

Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono menyampaikan, setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada napi.

“Diantaranya, remisi Hari Kemerdekaan. Sebanyak 137 napi diusulkan untuk dapat remisi tersebut,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Liter Miras Kandas di Polsek Popayato Barat

Rinciannya, jelas Panca, 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi dan 22 napi kasus pencurian.

“Kami juga mengusulkan remisi bagi 29 napi kasus perlindungan anak, dan 47 napi kasus pidana lain,” bebernya.

Sedangkan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Daswarsa, yakni sebanyak 186 orang.

“Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar supaya mendapatkan remisi tersebut,” imbuh Panca.

Ia menjelaskan, persyaratan remisi Daswarsa, yaitu napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik.

“Untuk remisi yang kami ajukan ini bervariasi, ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Bilal Jum'at, Polisi di Sampang Imbau Jama'ah

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah melaksanakan pembinaan rohani bagi napi.

“Bahkan, didalam rutan kami juga mengadakan pengajian bersama, dilengkapi dengan ceramah,” tandasnya.

Maka dari itu, ungkap Panca, ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, bermanfaat bagi para napi.

“Terutama, setelah nanti bebas dan kembali berbaur bersama masyarakat, dengan pribadi lebih baik,” pungkasnya.

Ia mewakili Karutan Sampang Kamesworo menambahkan, berharap pengajuan dua remisi ini, menjadi perhatian bagi napi.

“Artinya, ketika menjalani masa tahanan, selalu berperilaku baik dan selalu aktif mengikuti kegiatan-kegiatan rutan,” imbuhnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB