Pamekasan,- Sebanyak 1.550 narapidana / warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mendapatkan remisi.
Remisi tersebut, sebagai hadiah dalam momentun peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.
Dari 1.550 napi yang mendapat remisi, diantaranya 708 remisi umum, dan 842 napi mendapat remisi dasawarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Remisi tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, usai upacara HUT Kemerdekaan RI di Pendopo Ronggosukowati, Minggu (17/8/25).
Berdasarkan data, penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, sedangkan Remisi Umum (RU) II sebanyak 3 orang.
Total keseluruhan penerima RU adalah 708 orang.
Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa (RD) 2025, jumlah penerima mencapai 842 orang, terdiri atas:
•RD I sebanyak 801 orang,
•RD II sebanyak 11 orang,
•RD Pidana Denda I sebanyak 27 orang,
•RD Pidana Denda II (langsung bebas) sebanyak 3 orang.
Adapun tiga warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II yaitu:
1.Mohammad Jafar Hidayatullah
2.Kisdarmanto
3.Waras Santoso
Dalam penyerahan remisi bagi para napi tersebut, disaksikan langsung Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan.
“Hal ini menunjukkan perubahan perilaku positif warga binaan, selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.
Menurutnya, remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan.
“Tentunya harus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri,” terangnya.
Kholilirrahman berharap, setelah kembali ke masyarakat, warga binaan Lapas Narkotika dapat menjadi pribadi lebih baik.
“Menjadi mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar orang nomor satu di Pemkab Pamekasan ini.
Lebih lanjut ia menegaskan, remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku.
Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider.
“Maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi,” jelasnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, imbuh Kholilirrahman, diharapkan warga binaan semakin termotivasi.
“Untuk menjalani masa pidana dengan tertib, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi