Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi.

Caption: ilustrasi.

Pamekasan,- Inisial R warga Desa Montok, Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pria berusia 32 tahun ini, dilaporkan atas kasus penganiayaan seorang nenek inisial S (58).

“Korban warga Desa Grujugan, Larangan,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, dikutip dari salah satu media online, Jumat (22/8/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (19/8) pagi kemarin, di toko milik korban.

Baca Juga :  Tilap Uang Nasabah 800 Juta, Oknum Teller Bank Di Sumenep Mendekam Dibalik Jeruji Besi

“Korban melapor ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan Satreskrim pada Rabu (20/8), di rumahnya,” terang Jupriadi.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara datang ke rumahnya.

“Pelaku (R) menggunakan sepeda motor, membawa pisau dapur disimpan didalam saku celananya,” kata Jupriadi.

Kemudian, pelaku menganiaya korban (S) dan usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri.

“Akibatnya penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian leher, perut, paha dan telunjuk,” ungkapnya.

Baca Juga :  Modus Ngobati, Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri

Jupriadi menjelaskan, motif penganiayaan tersebut, karena pelaku dendam sejak satu tahun lalu.

“Pelaku dendam, karena pelaku (R) dicaci maki oleh korban (S),” ungkapnya kepada awak media.

Saat ditangkap, imbuh Jupriadi, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan sebilah pisau dapur.

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB