Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Polres Sampang serius dalam menangani kasus pencabulan gadis Robatal.

Kini, polisi menetapkan pelaku pencabulan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu, setelah pamflet penetapan DPO dengan nomor: DPO/129/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim, beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut identitas DPO:

• Nama: Basir
Usia: 24 tahun
Alamat: Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ciri-ciri: warna kulit sawo matang, tinggi badan ±160 cm, badan agak gemuk, rambut pendek / lurus warna hitam.

Baca Juga :  PD Sumber Daya Tinjau Lahan Tukar Guling Pembangunan Gedung Baru DPRD Bangkalan

Tersangka Basir, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud :

Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim, tanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Terdakwa Kasus Penganiayaan ABC, Hakim Panggil Saksi Ahli

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penetapan DPO terhadap Basir.

“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, Rabu (27/8) siang.

Eko menjelaskan, pelaku (Basir) ditetapkan DPO sejak tanggal 20 Agustus 2025 kemarin.

“Jika mengetahui keberadaan tersangka, segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pintanya.

Kendati, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Satreskrim Polres Sampang.

“Atau dapat menghubungi nomor telepon: 085694778740,” pungkas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB

Caption: ilustrasi, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa

Jumat, 10 Okt 2025 - 08:07 WIB

Caption: tahap pengerjaan pembangunan jalan rabat beton di Dusun Angsokah Daya, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 9 Okt 2025 - 22:32 WIB