Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Polres Sampang serius dalam menangani kasus pencabulan gadis Robatal.

Kini, polisi menetapkan pelaku pencabulan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu, setelah pamflet penetapan DPO dengan nomor: DPO/129/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim, beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut identitas DPO:

• Nama: Basir
Usia: 24 tahun
Alamat: Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Ciri-ciri: warna kulit sawo matang, tinggi badan ±160 cm, badan agak gemuk, rambut pendek / lurus warna hitam.

Baca Juga :  Insiden Dugaan Penganiayaan Dokter Sampang Berujung Dipolisikan

Tersangka Basir, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud :

Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim, tanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga :  Tukang Las Asal Banjar Baru Ditangkap Polsek Krembangan

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penetapan DPO terhadap Basir.

“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, Rabu (27/8) siang.

Eko menjelaskan, pelaku (Basir) ditetapkan DPO sejak tanggal 20 Agustus 2025 kemarin.

“Jika mengetahui keberadaan tersangka, segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pintanya.

Kendati, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Satreskrim Polres Sampang.

“Atau dapat menghubungi nomor telepon: 085694778740,” pungkas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB