Sampang,- Polres Sampang serius dalam menangani kasus pencabulan gadis Robatal.
Kini, polisi menetapkan pelaku pencabulan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu, setelah pamflet penetapan DPO dengan nomor: DPO/129/VIII/RES.1.24/2025/Satreskrim, beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut identitas DPO:
• Nama: Basir
• Usia: 24 tahun
• Alamat: Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
• Ciri-ciri: warna kulit sawo matang, tinggi badan ±160 cm, badan agak gemuk, rambut pendek / lurus warna hitam.
Tersangka Basir, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud :
Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VII/2025/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim, tanggal 30 Juli 2025.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penetapan DPO terhadap Basir.
“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ujarnya, saat dihubungi melalui pesan whatsappnya, Rabu (27/8) siang.
Eko menjelaskan, pelaku (Basir) ditetapkan DPO sejak tanggal 20 Agustus 2025 kemarin.
“Jika mengetahui keberadaan tersangka, segera hubungi pihak kepolisian terdekat,” pintanya.
Kendati, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Satreskrim Polres Sampang.
“Atau dapat menghubungi nomor telepon: 085694778740,” pungkas Eko.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi