Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Sampang,- Kepolisian Resor Sampang, jajaran Polda Jawa Timur, sapu bersih pelaku kristal putih.

Namun, kristal putih ini bukanlah permata, melainkan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Terbaru, korps berseragam cokelat berhasil menangkap dua terduga kurir barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaitu inisial IM (34) dan SF (22), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan.

Dua pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini, ditangkap pada Sabtu (6/9/25) dini hari.

Baca Juga :  Gara-Gara Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal Bangkalan Diciduk Polisi

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, ditangkap di jalan Desa Bira Tengah, Sokobanah, sekira pukul 00:15 wib,” ujarnya kepada rega media.

Eko mengungkapkan, penangkapan terhadap IM dan SF, setelah hasil lidik anggota Polsek dan Satresnarkoba.

“Alhasil, saat penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti,” ungkapnya.

Kata Eko, petugas menemukan dua plastik klip bening, berisi narkoba jenis sabu-sabu dibungkus tisu.

“Disimpan didalam bungkus rokok, ditemukan disaku celana salah satu pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Breaking News: BNN Diduga Gerebek Pelaku Narkoba di Sampang

Mantan Kapolsek Ketapang ini menjelaskan, masing-masing plastik berisi ±8,92 gram dan ±0,87 gram.

Total beratnya ±9,79 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain.

“Diantaranya, handphone merk Oppo, sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai Rp100 ribu,” bebernya.

Eko menambahkan, status kedua pelaku inisial IM dan SF, diduga sebagai kurir sabu-sabu.

“Sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB