Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Buser Polsek Pangarengan, mengamankan pelaku sabu-sabu ke Unit Satresnarkoba Polres Sampang, (sumber foto: Polsek Pangarengan).

Caption: Buser Polsek Pangarengan, mengamankan pelaku sabu-sabu ke Unit Satresnarkoba Polres Sampang, (sumber foto: Polsek Pangarengan).

Sampang,- Inisial MD, warga Bulak Banteng Lor, Surabaya, dijebloskan ke Hotel Prodeo Polres Sampang.

Pasalnya, pria berusia 37 tahun ini, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (7/9/25) malam.

MD berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pangarengan, Polres Sampang, sekira pukul 22:30 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditangkap di pinggir Jl. Imam Ghazali, Gunung Sekar, saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan warga Surabaya itu.

Baca Juga :  Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

“Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba,” ujarnya, Senin (8/9) pagi.

Eko mengungkapkan, Barang Bukti  (BB)_nya berupa dua plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Masing-masing berisi ±0,43 gram dan ±0,68 gram, atau berat keseluruhan serta pembungkusnya ± 1,11 gram.

“Sabunya disembunyikan (diselipkan) didalam helm yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Eko menambahkan, selain menangkap pelaku (MD), anggota Polsek Pangarengan juga mengamankan BB lain.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Sindikat Bandar Narkoba di Bangkalan

“Diantaranya, Hp, tas slempang dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana trasnportasi,” imbuhnya.

Modus operandi, imbuh Eko, pelaku MD sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

“Pelaku sebagai kurir. Sudah ditetapkan tersangka dan ditangani Satresnarkoba,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Ketapang ini menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112, UU RI tentang narkotika.

“Ketika tersangka ditest urine, hasilnya positif mengandung Methamphetamine,” pungkas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB