Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkomitmen, untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp41 miliar.

Sebagai langkah strategis, Pemkab memutuskan untuk menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) dengan skema non prioritas mulai Oktober 2025.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifuddin menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat dan pertimbangan matang bersama sejumlah pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan rapat dengan beberapa pihak, Pemkab memutuskan untuk menggunakan UHC non prioritas,” ujarnya, Rabu (8/10/25).

‘Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp41 miliar,” ungkap Saifuddin.

Menurutnya, UHC memiliki dua pola layanan, yaitu UHC prioritas dan UHC non prioritas.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Dianggap Melempem

Dalam skema non prioritas, masyarakat baru dapat memanfaatkan layanan kesehatan satu bulan setelah melakukan pendaftaran, berbeda dengan sistem prioritas yang bisa digunakan secara langsung.

Meski terdapat perbedaan waktu akses, Saifuddin optimistis, perubahan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat.

“Kami yakin, masyarakat Pamekasan banyak yang sudah mampu menanggung pembiayaan kesehatan secara mandiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan UHC non prioritas bersifat sementara. Jika kondisi keuangan daerah kembali stabil atau terdapat terobosan baru dari kepala daerah.

Maka, skema layanan kesehatan tersebut dapat dikembalikan ke sistem prioritas.

“Jika nanti Bapak Bupati menemukan terobosan baru, tentu statusnya bisa segera dikaji ulang,” tambahnya.

Baca Juga :  Genjot Sektor Pertanian Pamekasan Dengan 800 Bibit Durian

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansari, menilai kebijakan ini memang memiliki konsekuensi bagi masyarakat.

Namun, tetap menjadi langkah realistis dalam menuntaskan tanggungan daerah.

“Memang akan ada dampak bagi masyarakat, tetapi langkah ini penting untuk menyelesaikan tunggakan iuran sekitar Rp41 miliar,” tandasnya.

“Kami berharap setelah ini, Pemkab bisa segera menuntaskan kewajiban tersebut,” tegas Rasyid.

Ia juga berharap agar setelah tunggakan terselesaikan, Pemkab dapat mengembalikan UHC ke sistem prioritas, sehingga seluruh masyarakat bisa kembali menikmati layanan kesehatan secara optimal.

“Kami harap UHC segera kembali berjalan seperti semula dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB