4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan perwakilan guru ngaji di Kabupaten Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan perwakilan guru ngaji di Kabupaten Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura secara resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan kepada para tenaga pendidik non formal, khususnya Guru Ngaji.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, yang berlokasi di Jalan Halim Perdana Kusuma No. 4, Mlajah, Bangkalan, Rabu (08/10/25) kemarin.

Melalui kerja sama ini, sebanyak 4.862 Guru Ngaji yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akan mendapatkan perlindungan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua program ini diberikan dengan dua skema kepesertaan, sebagai berikut :

1. Peserta Aktif Guru Ngaji Tahun 2024 yang telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 sebanyak 2.919 orang, dengan masa kepesertaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Bank BTN Sampang: Saldo Fungsional Milik Guru Madrasah Tak Hilang, Hanya Tertukar

2. Peserta yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 serta Peserta Baru yang terdaftar pada tahun 2025 sebanyak 1.943 orang, dengan masa kepesertaan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pekerja di sektor informal, khususnya Guru Ngaji, yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai moral generasi bangsa.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan secara menyeluruh, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga pulih total apabila mengalami kecelakaan kerja,” jelas Indriyatno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja akan memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yaitu:
• 100% dari upah selama 12 bulan pertama, dan
• 50% dari upah untuk bulan-bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh dan kembali bekerja.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka diberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Apresiasi Kegiatan Forwapar

Acara penandatanganan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Ya’kub, beserta jajaran di Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Dalam sambutannya, Muhammad Ya’kub menyampaikan apresiasi terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perhatian dan perlindungan kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bangkalan.

Menutup acara, Indriyatno menyampaikan harapan agar kerja sama ini menjadi langkah awal yang baik dan dapat diperluas lebih jauh ke seluruh ekosistem pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

“Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut ke depannya, sehingga seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Bangkalan dapat terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB