4862 Guru Ngaji di Bangkalan Kini Terlindungi Jamsos Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan perwakilan guru ngaji di Kabupaten Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan perwakilan guru ngaji di Kabupaten Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura secara resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan kepada para tenaga pendidik non formal, khususnya Guru Ngaji.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, yang berlokasi di Jalan Halim Perdana Kusuma No. 4, Mlajah, Bangkalan, Rabu (08/10/25) kemarin.

Melalui kerja sama ini, sebanyak 4.862 Guru Ngaji yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akan mendapatkan perlindungan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua program ini diberikan dengan dua skema kepesertaan, sebagai berikut :

1. Peserta Aktif Guru Ngaji Tahun 2024 yang telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 sebanyak 2.919 orang, dengan masa kepesertaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Kecelakaan di Sampang, Warga Tambaan Tewas

2. Peserta yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 serta Peserta Baru yang terdaftar pada tahun 2025 sebanyak 1.943 orang, dengan masa kepesertaan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pekerja di sektor informal, khususnya Guru Ngaji, yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai moral generasi bangsa.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan secara menyeluruh, termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga pulih total apabila mengalami kecelakaan kerja,” jelas Indriyatno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja akan memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yaitu:
• 100% dari upah selama 12 bulan pertama, dan
• 50% dari upah untuk bulan-bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh dan kembali bekerja.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka diberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Baca Juga :  SMRC: Pasca Pilpres Rakyat Percaya Pemilu Dilaksanakan Secara Jujur dan Adil

Acara penandatanganan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Ya’kub, beserta jajaran di Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Dalam sambutannya, Muhammad Ya’kub menyampaikan apresiasi terhadap langkah BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perhatian dan perlindungan kepada Guru Ngaji di Kabupaten Bangkalan.

Menutup acara, Indriyatno menyampaikan harapan agar kerja sama ini menjadi langkah awal yang baik dan dapat diperluas lebih jauh ke seluruh ekosistem pendidikan di Kabupaten Bangkalan.

“Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi ini dapat terus berlanjut ke depannya, sehingga seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Dinas Pendidikan Bangkalan dapat terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Berita Terbaru

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB