Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Kasus pembunuhan warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, menjadi PR baru Polres Pamekasan.

Pasalnya, polisi masih menangkap dua pelaku inisial N dan S, sementara dua pelaku lain masih buron.

Kendati, Polres Pamekasan telah menetapkan dua pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pembunuhan M pada Kamis (6/11/25) malam itu, sempat membuat geger masyarakat.

Hal itu, lantaran korban dibunuh dengan cara dibacok lalu jasadnya dibakar di Desa Lesong Daya.

Baca Juga :  Percantik Bangunan, Satgas TMMD Sampang Poles Dinding Rutilahu

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan, dua orang pelaku lain telah ditetapkan DPO.

Yakni bernama Moh Ribut, alamat Dusun Komereh Barat, dan Samheri alamat Dusun Komereh Timur.

Kedunya masih satu desa, yaitu Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Apabila masyarakat ada informasi keberadaan kedua DPO ini, segera hubungi kami,” ujarnya kepada awak media.

Penetapan DPO tersebut diumumkan, saat Polres Pamekasan gelar press conference, pada Minggu (9/11) malam.

Baca Juga :  Catat, Kapolri Akan Beri Reward Jika Berhasil Ungkap Anggotanya Yang Terlibat Narkoba

Yakni, ihwal pengungkapan kasus pembunuhan seorang pemuda, di sekitar Alun-Alun Arek Lancor.

Untuk sekadar diketahui, motif pembunuhan yang terjadi di Desa Lesong Daya itu, dilatar belakangi masalah asmara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB

Caption: konferensi pers, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Alun-Alun Arek Lancor, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 Nov 2025 - 23:49 WIB