Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, sekitar Alun-Alun Arek Lancor, Minggu (9/11/25) dini hari.

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengembangan, diantaranya inisial A (24), R (19), D (20), AG (22) dan I (14).

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, 4 pelaku pertama berhasil diamankan pada Senin (10/11).

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, ditangkap pada Selasa (11/11),” ujarnya, Kamis (13/11).

Ia mengatakan, mereka memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang diamankan sebelumnya.

“Yakni turut melakukan aksi pengeroyokan,” ujarnya.

Lebih Jupriadi mengungkapkan, Polres Pamekasan menangani dua perkara terkait insiden viral tersebut.

“Kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang,” sebutnya.

Dalam kasus pengeroyokan, penyidik tmengamankan 8 orang pelaku, sementara 1 pelaku meninggal dunia.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Bakal Perketat Pengamanan Di Jalur Lintas Timur

Untuk kasus penganiayaan mengakibatkan kematian, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial AS (18).

Selain itu, menetapkan 3 orang lainnya berinisial P, R dan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucap Jupriadi.

Kejadian tersebut meresahkan masyarakat, dan Polres Pamekasan berkomitmen menuntaskan secara profesional.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Anggarkan Pengadaan Hewan Qurban Rp 510 Juta

Penangkapan ini, hasil kerja cepat dan sinergi anggota di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Seluruh proses penyidikan kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, 8 pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB