Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, sekitar Alun-Alun Arek Lancor, Minggu (9/11/25) dini hari.

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengembangan, diantaranya inisial A (24), R (19), D (20), AG (22) dan I (14).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, 4 pelaku pertama berhasil diamankan pada Senin (10/11).

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, ditangkap pada Selasa (11/11),” ujarnya, Kamis (13/11).

Ia mengatakan, mereka memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang diamankan sebelumnya.

“Yakni turut melakukan aksi pengeroyokan,” ujarnya.

Lebih Jupriadi mengungkapkan, Polres Pamekasan menangani dua perkara terkait insiden viral tersebut.

“Kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang,” sebutnya.

Dalam kasus pengeroyokan, penyidik tmengamankan 8 orang pelaku, sementara 1 pelaku meninggal dunia.

Baca Juga :  Capaian Betonisasi Hasil Satgas TMMD Kodim Sampang Terukur

Untuk kasus penganiayaan mengakibatkan kematian, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial AS (18).

Selain itu, menetapkan 3 orang lainnya berinisial P, R dan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucap Jupriadi.

Kejadian tersebut meresahkan masyarakat, dan Polres Pamekasan berkomitmen menuntaskan secara profesional.

Baca Juga :  Top, Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Dua Residivis Spesialis Curanmor

Penangkapan ini, hasil kerja cepat dan sinergi anggota di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Seluruh proses penyidikan kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, 8 pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB