Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, sekitar Alun-Alun Arek Lancor, Minggu (9/11/25) dini hari.

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengembangan, diantaranya inisial A (24), R (19), D (20), AG (22) dan I (14).

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, 4 pelaku pertama berhasil diamankan pada Senin (10/11).

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, ditangkap pada Selasa (11/11),” ujarnya, Kamis (13/11).

Ia mengatakan, mereka memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang diamankan sebelumnya.

“Yakni turut melakukan aksi pengeroyokan,” ujarnya.

Lebih Jupriadi mengungkapkan, Polres Pamekasan menangani dua perkara terkait insiden viral tersebut.

“Kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang,” sebutnya.

Dalam kasus pengeroyokan, penyidik tmengamankan 8 orang pelaku, sementara 1 pelaku meninggal dunia.

Baca Juga :  Mapolsek Karang Penang Sampang Didemo Puluhan Warga

Untuk kasus penganiayaan mengakibatkan kematian, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial AS (18).

Selain itu, menetapkan 3 orang lainnya berinisial P, R dan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucap Jupriadi.

Kejadian tersebut meresahkan masyarakat, dan Polres Pamekasan berkomitmen menuntaskan secara profesional.

Baca Juga :  DPMD Sampang Terkesan Tutupi Data Penerima Program Jatim Puspa

Penangkapan ini, hasil kerja cepat dan sinergi anggota di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Seluruh proses penyidikan kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, 8 pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terbaru

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB