Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mewaspadai maraknya praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Lembaga tersebut menegaskan, seluruh layanan klaim, baik daring maupun luring, sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menegaskan, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik secara online maupun langsung di kantor cabang tanpa pungutan biaya,” jelasnya, Rabu (19/11/25).

Kata Imdriyatno, peserta cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

Peringatan ini disampaikan setelah maraknya penipuan melalui media sosial (medsos).

Pasca adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Calo.

Peserta diminta berhati-hati dan melaporkan, jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau calo mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Cawabup Sampang Ra Mahfud Tinjau Rapat Pleno Rekapitulasi

Dalam upaya memperluas akses layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo tanpa perlu datang ke kantor cabang, selama seluruh data kepesertaan telah tervalidasi.

Untuk mengajukan klaim via JMO, peserta harus memenuhi ketentuan berikut :

• Status kepesertaan nonaktif (berhenti bekerja).
• Sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
• Saldo JHT maksimum Rp 15 juta untuk klaim digital.
• Memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif, dan data yang telah matching.
• Mengunggah foto diri (selfie) saat proses verifikasi.
• Email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif.

Proses klaim melalui JMO berlangsung penuh secara digital tanpa wawancara video, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga :  Bagian Utara Diguyur Hujan, Sampang Kota Tenggelam

Adapun pengajuan klaim melalui kanal LAPAKASIK di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memerlukan dokumen sebagai berikut :

• KTP elektronik.
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat keterangan berhenti bekerja / parklaring.
• Buku tabungan (rekening aktif).
• NPWP (opsional).
• Foto diri (selfie).
• Email dan nomor ponsel aktif.

Peserta selanjutnya akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap verifikasi akhir sebelum pencairan dilakukan.

Indriyatno kembali menegaskan, tidak ada biaya dalam proses pencairan JHT.

“Kami minta peserta tidak menggunakan jasa calo, karena dapat merugikan secara finansial maupun mengancam keamanan data pribadi,” tandasnya.

Dengan kemudahan layanan digital melalui JMO dan LAPAKASIK, peserta dapat melakukan klaim JHT secara aman, cepat dan tanpa biaya tambahan.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB