Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mewaspadai maraknya praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Lembaga tersebut menegaskan, seluruh layanan klaim, baik daring maupun luring, sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menegaskan, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi.

“Baik secara online maupun langsung di kantor cabang tanpa pungutan biaya,” jelasnya, Rabu (19/11/25).

Kata Imdriyatno, peserta cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

Peringatan ini disampaikan setelah maraknya penipuan melalui media sosial (medsos).

Pasca adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Calo.

Peserta diminta berhati-hati dan melaporkan, jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau calo mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Akhir Finishing Satu Rutilahu Sasaran TMMD Sampang

Dalam upaya memperluas akses layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo tanpa perlu datang ke kantor cabang, selama seluruh data kepesertaan telah tervalidasi.

Untuk mengajukan klaim via JMO, peserta harus memenuhi ketentuan berikut :

• Status kepesertaan nonaktif (berhenti bekerja).
• Sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
• Saldo JHT maksimum Rp 15 juta untuk klaim digital.
• Memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif, dan data yang telah matching.
• Mengunggah foto diri (selfie) saat proses verifikasi.
• Email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif.

Proses klaim melalui JMO berlangsung penuh secara digital tanpa wawancara video, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Adakan Cek Kesehatan Gratis

Adapun pengajuan klaim melalui kanal LAPAKASIK di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memerlukan dokumen sebagai berikut :

• KTP elektronik.
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat keterangan berhenti bekerja / parklaring.
• Buku tabungan (rekening aktif).
• NPWP (opsional).
• Foto diri (selfie).
• Email dan nomor ponsel aktif.

Peserta selanjutnya akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap verifikasi akhir sebelum pencairan dilakukan.

Indriyatno kembali menegaskan, tidak ada biaya dalam proses pencairan JHT.

“Kami minta peserta tidak menggunakan jasa calo, karena dapat merugikan secara finansial maupun mengancam keamanan data pribadi,” tandasnya.

Dengan kemudahan layanan digital melalui JMO dan LAPAKASIK, peserta dapat melakukan klaim JHT secara aman, cepat dan tanpa biaya tambahan.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB