Pamekasan,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur menyelenggarakan penyuluhan hukum, Rabu (26/11/25).
Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA).
Yakni dengan mengusung tema “Paradigma Pemidanaan Dalam KUHP Baru Dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberi materi Gabriel Aprilia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Madura, turut didampingi dosen hukum, Lutfiadi, sebagai pembimbing akademik.
Dalam pemaparannya, Gabriel menjelaskan, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab residivisme.
“Yakni faktor individu, kurang optimalnya sistem pemasyarakatan, serta faktor sosial ekonomi,” jelasnya.
Upaya pencegahan residivisme selama ini juga terus dilakukan melalui berbagai program pembinaan, antara lain:
1. Upaya selama di Lapas, meliputi :
• Pembinaan agama dan moral.
• Konseling psikologi.
• Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behavioral Therapy – CBT).
2. Pengurangan stigma masyarakat terhadap mantan narapidana.
3. Program reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah bebas.
Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dilengkapi sesi sharing bersama warga binaan yang pernah menjadi residivis.
Diskusi berlangsung dua arah, membuka ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, serta harapan setelah kembali ke masyarakat.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan Panticius Marianto menyampaikan, penyuluhan seperti ini sangat penting.
“Yakni dalam memperkuat wawasan hukum warga binaan, terutama terkait perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru,” ujarnya.
Ia berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana.
Namun, juga mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
“Pembinaan yang kita berikan di Lapas, harus bersanding dengan kesiapan mental dan kesadaran diri masing-masing,” tandasnya.
Kedepan, imbuh Panticius, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan.
Ia juga menekankan, kolaborasi ini merupakan langkah strategis memperluas jangkauan edukasi hukum bagi warga binaan.
“Kami berharap, kegiatan ini mampu menjadi sarana pembelajaran dan refleksi bagi semua peserta,” pungkas Panticius.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










