Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Pamekasan,- Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur menyelenggarakan penyuluhan hukum, Rabu (26/11/25).

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA).

Yakni dengan mengusung tema “Paradigma Pemidanaan Dalam KUHP Baru Dengan Fokus Pembahasan Terhadap Residivis”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberi materi Gabriel Aprilia, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Madura, turut didampingi dosen hukum, Lutfiadi, sebagai pembimbing akademik.

Dalam pemaparannya, Gabriel menjelaskan, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab residivisme.

“Yakni faktor individu, kurang optimalnya sistem pemasyarakatan, serta faktor sosial ekonomi,” jelasnya.

Upaya pencegahan residivisme selama ini juga terus dilakukan melalui berbagai program pembinaan, antara lain:

Baca Juga :  KPUD Bangkalan Umumkan DCT Anggota DPRD Bangkalan

1. Upaya selama di Lapas, meliputi :
• Pembinaan agama dan moral.
• Konseling psikologi.
• Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behavioral Therapy – CBT).

2. Pengurangan stigma masyarakat terhadap mantan narapidana.

3. Program reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah bebas.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dilengkapi sesi sharing bersama warga binaan yang pernah menjadi residivis.

Diskusi berlangsung dua arah, membuka ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, kendala, serta harapan setelah kembali ke masyarakat.

Kasi Binadik Lapas Narkotika Pamekasan Panticius Marianto menyampaikan, penyuluhan seperti ini sangat penting.

“Yakni dalam memperkuat wawasan hukum warga binaan, terutama terkait perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Batasi Anggota DPRD Sampang 1 Bulan Untuk Memenuhi LHKPN

Ia berharap melalui penyuluhan ini, warga binaan tidak hanya memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana.

Namun, juga mampu menyadari pentingnya perubahan perilaku agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

“Pembinaan yang kita berikan di Lapas, harus bersanding dengan kesiapan mental dan kesadaran diri masing-masing,” tandasnya.

Kedepan, imbuh Panticius, dengan dukungan akademisi dan masyarakat, kita berharap angka residivisme dapat semakin ditekan.

Ia juga menekankan, kolaborasi ini merupakan langkah strategis memperluas jangkauan edukasi hukum bagi warga binaan.

“Kami berharap, kegiatan ini mampu menjadi sarana pembelajaran dan refleksi bagi semua peserta,” pungkas Panticius.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB