Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak pekerjaan proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo masih belum selesai sesuai waktu yang ditentukan, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Caption: tampak pekerjaan proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo masih belum selesai sesuai waktu yang ditentukan, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Gorontalo,- Pekerjaan proyek revitalisasi SMK Negeri Model Gorontalo, tidak selesai tepat waktu.

Sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) program tersebut, yakni tanggal 15 Desember 2025.

Pantauan di lokasi, proyek terdiri 6 kegiatan itu, masih ada beberapa dikerjakan, khususnya bangunan Ruang Praktek Siswa (RPS).

Kepala SMK Negeri Model Gorontalo Suleman Mayang, saat dikonfirmasi menjawab dengan nada arogan.

“Baru kenapa kalau belum selesai?. Mereka mau tarik kembali uangnya?,” ujar Suleman, pada Kamis (118/12/2025).

Ia mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menerima surat pemberitahuan informasi dari Kemendikdasmen.

Baca Juga :  7 Desa di Socah Bangkalan Gelar Pilkades, 3 Desa Tanpa Lawan

Hal itu, karena bayak sekolah belum selesai pekerjaannya, kemudian turun edaran segera membuat surat permohonan perpanjangan waktu.

“Berdasarkan surat itu, kami sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu,” ungkap Suleman.

Menariknya, permohonan perpanjangan waktu pengerjaan proyek revitalisasi SMK Negeri Model itu, tidak membutuhkan justifikasi teknis alasan pengajuan permohonan penambahan waktu pengerjaan.

“Kita kan swakelola, bukan kontraktual. Jadi, aturan yang mengikat itu berdasarkan MoU yang sudah disepakati bersama, PKS,” tegasnya.

“Memang benar, kemarin cuman sampai tanggal 15 Desember 2025, tapi tidak ada masalah,” kata Suleman.

Baca Juga :  Dr.Safi' Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Perundang-Undangan

Lebih lanjut Suleman menyebutkan, perpanjangan waktu yang diberikan Kemendikdasen hingga 31 Desember mendatang.

“Kalau daerah core seperti Sumatera, sampai 26 Februari 2026, karena ada musibah bencana itu,” ungkapnya.

Meski demikian, dalam surat permohonan perpanjangan waktu tetap diminta mencantumkan progres pekerjaan.

“Kalau kontraktual pasti kan mendapat pinalti kalua lewat. Kita kan bukan kontraktual,” ujarnya.

“Karena uangnya sudah ditransfer semuanya. Kecuali, progress baru 50% uang sudah tidak ada, itu bahaya,” imbuh Suleman.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Berita Terbaru