Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Sampang,- Puluhan massa dari Forum Madura Bersatu (Formabes) aksi demo di depan gedung DPRD Sampang, Senin (29/12/2025).

Aksi tersebut buntut dugaan malpraktik yang dialami Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, saat menjalani penanganan medis di RS Nindhita.

Pantauan regamediamews, massa memulai orasinya ke RS Nindhita sebelum bergeser ke kantor DPRD.

Berdasarkan rilis resmi Formabes, kasus ini bermula saat Hafid dirujuk ke RS Nindhita pada 18 September 2025 dan ditangani dokter berinisial M.

Nahas, tanpa melalui pemeriksaan penunjang seperti USG, dokter mendiagnosa pasien menderita hernia hanya berdasarkan sesi wawancara (anamnesis).

“Tindakan operasi dilakukan pada 22 September 2025. Namun, setelah perut pasien dibedah sepanjang 10 sentimeter, dokter baru menyadari ternyata pasien tidak menderita hernia,” ungkap Sekjen Formabes sekaligus korlap aksi, Hari Wijaya.

Pihaknya mengecam keras kelalaian tersebut, dan menilainya sebagai malpraktik nyata yang membahayakan nyawa.

“Kesalahan diagnosa hingga berlanjut ke meja bedah ini tidak bisa dimaklumi. Dokter baru sadar salah setelah perut pasien dibelah,” cetusnya.

Baca Juga :  Cegah Radikalisme di Kalangan Mahasiswa, Kasiter Rem 081/DSJ Berikan Ceramah di UNIPMA

Dalam aksi demo tersebut, Formabes menuntut Manajemen RS Nindhita wajib bertanggung jawab, atas dugaan malpraktik dokter inisial M terhadap pasien Hafid.

“Pihak rumah sakit wajib menanggung perawatan medis terhadap pasien sampai benar-benar dipastikan sembuh,” ujar Hari Wijaya.

Selain itu, RS Nindhita wajib memberikan ganti rugi terhadap pasien yang telah menjadi korban dugaan malpraktik.

“Dokter inisial M harus dipecat atas dasar dugaan kasus malpraktik terhadap pasien (Hafid),” tegasnya.

Kendati demikian, pihak RS Nindhita harus menyampaikan klarifikasi secara terbuka di muka publik atas dugaan tindakan malpraktik tersebut.

Disisi lain, DPRD Sampang juga harus menyatakan sikap turut mengawal kasus dugaan malapraktik dokter inisial M itu.

“Dia (dokter M) harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan kasus malpraktik yang telah dilakukan,” cetus Hari Wijaya.

Sementara itu, aspirasi massa ditemui langsung Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud. Ia menegaskan, tidak akan menoleransi kelalaian medis yang berisiko pada keselamatan jiwa.

Baca Juga :  100 Personel Polres Sampang BKO Ke Pilkades Bangkalan

“Tidak ada toleransi, siapapun orangnya atau apapun backing-annya, fasilitas kesehatan harus profesional. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Mahfud di hadapan massa.

Pihaknya berjanji segera memanggil Dinas Kesehatan dan seluruh manajemen rumah sakit di Sampang, untuk evaluasi total terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian standar, kami tidak segan merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin operasional rumah sakit tersebut,” pungkasnya.

Dikutip dari salah satu media online, Humas RS Nindhita, Zaini, membantah telah terjadi malpraktik.

“Seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai SOP dan ilmu kedokteran,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Zaini, pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga pasien, bahkan sempat audiensi.

“Tapi mereka tetap tidak menerima dan menganggap kami bersalah. Jika memang harus dibuktikan di Pengadilan, kami siap,” ungkapnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB