Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. Kurdi, Rega Media).

Caption: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. Kurdi, Rega Media).

Pamekasan,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penerapan sistem hukum yang telah direvisi menunjukkan Indonesia kian lepas dari warisan hukum acara pidana kolonial.

Perubahan tersebut, tampak nyata dalam proses persidangan dan penanganan perkara yang kini lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pandangan itu disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026), dalam agenda penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat yang digelar di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati.

Menurut Mahfud, kemerdekaan hukum tidak cukup dimaknai secara formal, tetapi harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.

Revisi dan perkembangan hukum acara pidana, kata dia, telah menggeser pendekatan represif menuju sistem yang lebih menjunjung HAM.

“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Pengurus ASPPI Jatim Periode 2021-2025 Resmi Dikukuhkan

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum yang berkembang saat ini, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Prinsip tersebut menjadi penanda penting perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Mahfud juga menyinggung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari kebijakan hukum modern.

Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak korban.

“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Terkait praktik negosiasi perkara yang masih kerap terjadi, Mahfud menegaskan perlunya penghentian jual beli perkara, khususnya untuk kasus yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Bahas Pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas dan harus dijalankan,” katanya.

Dalam konteks demokrasi, Mahfud menekankan profesionalisme aparat penegak hukum untuk menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup pemberitahuan kepada kepolisian.

Ia juga menyinggung politik hukum dalam kondisi tertentu, termasuk kebijakan pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam situasi khusus.

Kebijakan tersebut, kata Mahfud, dimungkinkan sepanjang tidak berujung pada kriminalisasi.

“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkasnya.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru
Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:18 WIB

Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB