Pamekasan,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penerapan sistem hukum yang telah direvisi menunjukkan Indonesia kian lepas dari warisan hukum acara pidana kolonial.
Perubahan tersebut, tampak nyata dalam proses persidangan dan penanganan perkara yang kini lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pandangan itu disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026), dalam agenda penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat yang digelar di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati.
Menurut Mahfud, kemerdekaan hukum tidak cukup dimaknai secara formal, tetapi harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.
Revisi dan perkembangan hukum acara pidana, kata dia, telah menggeser pendekatan represif menuju sistem yang lebih menjunjung HAM.
“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Mahfud.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum yang berkembang saat ini, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Prinsip tersebut menjadi penanda penting perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud juga menyinggung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari kebijakan hukum modern.
Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak korban.
“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Terkait praktik negosiasi perkara yang masih kerap terjadi, Mahfud menegaskan perlunya penghentian jual beli perkara, khususnya untuk kasus yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas dan harus dijalankan,” katanya.
Dalam konteks demokrasi, Mahfud menekankan profesionalisme aparat penegak hukum untuk menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup pemberitahuan kepada kepolisian.
Ia juga menyinggung politik hukum dalam kondisi tertentu, termasuk kebijakan pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam situasi khusus.
Kebijakan tersebut, kata Mahfud, dimungkinkan sepanjang tidak berujung pada kriminalisasi.
“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkasnya.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










