Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. Kurdi, Rega Media).

Caption: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. Kurdi, Rega Media).

Pamekasan,- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai penerapan sistem hukum yang telah direvisi menunjukkan Indonesia kian lepas dari warisan hukum acara pidana kolonial.

Perubahan tersebut, tampak nyata dalam proses persidangan dan penanganan perkara yang kini lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pandangan itu disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (5/1/2026), dalam agenda penguatan kebangsaan dan pencerahan hukum kepada masyarakat yang digelar di Pringgitan luar Pendopo Ronggosukowati.

Menurut Mahfud, kemerdekaan hukum tidak cukup dimaknai secara formal, tetapi harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.

Revisi dan perkembangan hukum acara pidana, kata dia, telah menggeser pendekatan represif menuju sistem yang lebih menjunjung HAM.

“Dalam proses hukum, hak tersangka wajib dilindungi. Tidak boleh ada pemeriksaan tanpa pendampingan pengacara, dan penahanan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Mahfud.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Perkuat Sinergi Antar Institusi

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum yang berkembang saat ini, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Prinsip tersebut menjadi penanda penting perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Mahfud juga menyinggung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari kebijakan hukum modern.

Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak korban.

“Restorative justice tidak boleh membatasi hak korban, apalagi dijadikan celah untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Terkait praktik negosiasi perkara yang masih kerap terjadi, Mahfud menegaskan perlunya penghentian jual beli perkara, khususnya untuk kasus yang tidak memenuhi syarat keadilan restoratif.

Baca Juga :  Momen HSN, Bupati Bangkalan Hingga Pelajar Pakai Sarung dan Peci

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau perkara itu tidak masuk restorative justice, ya tidak bisa ditawar. Ada aturan yang jelas dan harus dijalankan,” katanya.

Dalam konteks demokrasi, Mahfud menekankan profesionalisme aparat penegak hukum untuk menjamin hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, aksi demonstrasi tidak memerlukan izin, melainkan cukup pemberitahuan kepada kepolisian.

Ia juga menyinggung politik hukum dalam kondisi tertentu, termasuk kebijakan pembatasan atau ancaman pidana bagi pihak yang bepergian ke negara lain dalam situasi khusus.

Kebijakan tersebut, kata Mahfud, dimungkinkan sepanjang tidak berujung pada kriminalisasi.

“Politik hukum boleh, tapi kriminalisasi tidak boleh terjadi. Di sinilah penegak hukum dituntut profesional,” pungkasnya.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN
Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat
SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%
Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan
Pemdes Gunung Rancak Bangun Program Ketahanan Pangan dan Jalan Beton Capai 1.037 Meter Gunakan Dana Desa 2025
Jatim Lindungi 580 Ribu Pekerja Rentan Melalui Jamsostek Dengan DBHCHT
Sampang Bakal Jadi Pusat Logistik Pangan Modern Terbesar se-Pulau Madura

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 08:18 WIB

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:03 WIB

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:44 WIB

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:08 WIB

SKK Migas Gandeng Media, Maksimalkan Multiplier Effect dan Targetkan TKDN 57%

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat diwawancara awak media, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Jan 2026 - 23:12 WIB

Caption: dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial S dan AS, tengah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Jan 2026 - 21:02 WIB

Caption: Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, memberikan arahan kepada ASN saat pimpin apel perdana di tahun 2026, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Senin, 5 Jan 2026 - 18:38 WIB

Caption: PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Senin, 5 Jan 2026 - 16:06 WIB