Sampang,- Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sampang, Jawa Timur.
Satreskrim Polres setempat membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan meringkus dua aktor utama spesialis curanmor berinisial S (31) dan AS (31).
Pelarian kedua bandit yang telah menebar teror di 23 lokasi berbeda ini, berakhir di balik jeruji besi.
Langkah tegas ini diambil merespons laporan masyarakat yang resah akan maraknya aksi pencurian motor.
Polisi bergerak taktis melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda.
Tersangka AS tak berkutik saat dikepung petugas di jalan raya Sogian.
Tidak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, menciduk tersangka S di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.
Meskipun para pelaku dikenal licin, polisi berhasil mengamankan bukti kunci berupa rekaman CCTV.
Dalam rekaman itu, memperlihatkan aksi pelaku saat menjebol kunci motor korban menggunakan kunci T.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, kepolisian bertindak berdasarkan fakta dan keresahan warga.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang mengusik ketenangan warga, akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (07/01/2026).
Eko menyebutkan, kedua pelaku telah beraksi di lima wilayah Omben, Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis Bangkalan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP.
“Kedua tersangka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Eko kepada Regamedianews.
Eko menambahkan, tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kriminal.
“Kami akan terus memburu dan menindak setiap pelaku kejahatan tanpa kompromi,” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










