Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Sampang,- Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sampang, Jawa Timur.

Satreskrim Polres setempat membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan meringkus dua aktor utama spesialis curanmor berinisial S (31) dan AS (31).

Pelarian kedua bandit yang telah menebar teror di 23 lokasi berbeda ini, berakhir di balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil merespons laporan masyarakat yang resah akan maraknya aksi pencurian motor.

Polisi bergerak taktis melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Tersangka AS tak berkutik saat dikepung petugas di jalan raya Sogian.

Tidak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, menciduk tersangka S di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.

Meskipun para pelaku dikenal licin, polisi berhasil mengamankan bukti kunci berupa rekaman CCTV.

Dalam rekaman itu, memperlihatkan aksi pelaku saat menjebol kunci motor korban menggunakan kunci T.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, kepolisian bertindak berdasarkan fakta dan keresahan warga.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang mengusik ketenangan warga, akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (07/01/2026).

Baca Juga :  Tiga Polsek di Bangkalan Dapat Reward

Eko menyebutkan, kedua pelaku telah beraksi di lima wilayah Omben, Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis Bangkalan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP.

“Kedua tersangka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Eko kepada Regamedianews.

Eko menambahkan, tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kriminal.

“Kami akan terus memburu dan menindak setiap pelaku kejahatan tanpa kompromi,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB