Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Sampang,- Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sampang, Jawa Timur.

Satreskrim Polres setempat membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan meringkus dua aktor utama spesialis curanmor berinisial S (31) dan AS (31).

Pelarian kedua bandit yang telah menebar teror di 23 lokasi berbeda ini, berakhir di balik jeruji besi.

Langkah tegas ini diambil merespons laporan masyarakat yang resah akan maraknya aksi pencurian motor.

Polisi bergerak taktis melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Perintahkan Anggotanya "Ketemu Begal Langsung Tembak"

Tersangka AS tak berkutik saat dikepung petugas di jalan raya Sogian.

Tidak berhenti di sana, petugas langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, menciduk tersangka S di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.

Meskipun para pelaku dikenal licin, polisi berhasil mengamankan bukti kunci berupa rekaman CCTV.

Dalam rekaman itu, memperlihatkan aksi pelaku saat menjebol kunci motor korban menggunakan kunci T.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, kepolisian bertindak berdasarkan fakta dan keresahan warga.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang mengusik ketenangan warga, akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (07/01/2026).

Baca Juga :  Balihonya Dirusak, Caleg Ini Berencana Akan Lapor Pihak Berwajib

Eko menyebutkan, kedua pelaku telah beraksi di lima wilayah Omben, Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis Bangkalan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP.

“Kedua tersangka terancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Eko kepada Regamedianews.

Eko menambahkan, tindakan tegas ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kriminal.

“Kami akan terus memburu dan menindak setiap pelaku kejahatan tanpa kompromi,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan
Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB