Pamekasan,- Pemutusan kontrak pembangunan gedung rawat inap di RSUD Pamekasan menuai sorotan.
Ditengah mangkraknya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, manajemen rumah sakit mengaku melangkah sesuai regulasi.
Termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mewakili Direktur RSUD Pamekasan, Moh Ramadhoni menyatakan, pemutusan kontrak bukan keputusan tiba-tiba.
“Melainkan konsekuensi dari kegagalan penyedia memenuhi target progres yang diatur dalam kontrak,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menekankan, ketentuan tersebut tercantum jelas dalam syarat-syarat umum kontrak yang disepakati bersama.
“Kontrak itu mengatur tahapan, target persentase progres, dan batas toleransi keterlambatan,” bebernyam
Ketika itu tidak terpenuhi, kata Ramadhoni, maka otomatis pekerjaan masuk dalam masa kontrak kritis.
Namun di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan bangunan gedung rawat inap telah berdiri dan sebagian pekerjaan fisik tampak hampir selesai.
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa proyek yang secara kasat mata sudah mendekati rampung justru berujung pemutusan kontrak.
Ramadhoni berdalih, persoalan utama bukan pada pekerjaan sipil, melainkan pada aspek mekanikal dan elektrikal yang dinilai krusial.
Salah satunya adalah instalasi kabel listrik yang belum terkoneksi dengan house power rumah sakit.
Walaupun kabel sudah terpasang, itu tidak bisa diakui 100 persen sebagai progres pekerjaan karena belum terkoneksi.
“Penilaian ini sesuai aturan bangunan,” ujar Ramadhoni.
Ia juga mengungkapkan, sejak pertengahan Oktober 2025 pekerjaan sudah masuk kontrak kritis pertama, lalu berlanjut ke kontrak kritis kedua dan ketiga.
“Tiga kali surat peringatan telah dilayangkan hingga akhirnya kontrak diputus pada 17 Desember 2025,” ungkapnya.
Pada opname bersama tanggal 18 November, beber Ramadhoni, progres tetap tidak memenuhi target.
“Bahkan, PPK menilai penyedia sudah tidak mungkin lagi mengejar ketertinggalan, karena gap-nya terlalu besar,” ungkapnya.
Akibat pemutusan kontrak tersebut, penyedia diwajibkan mengembalikan uang muka sebesar 20% dan diusulkan masuk daftar hitam sesuai aturan LKPP.
Manajemen RSUD menilai kegagalan mencapai target progres merupakan bentuk kelalaian penyedia.
Meski demikian, langkah pemutusan kontrak ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan.
Mulai dari molornya pemanfaatan gedung rawat inap, hingga munculnya beban administratif baru untuk proses penunjukan langsung penyedia pengganti.
RSUD Pamekasan sendiri memperkirakan, pekerjaan lanjutan baru bisa dimulai awal Februari 2026.
Namun, membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk penyelesaian.
“Kami tetap berpegang pada aturan dan menjaga agar tidak terjadi kerugian negara,” tegas Ramadhoni.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










