Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Pamekasan,- Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam penindakan tegas terhadap kejahatan jalanan.

Kasus penjambretan berujung maut di Jalan Raya Beltok, Plakpak, Pegantenan, Pamekasan, berhasil diungkap.

Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, tersangka berinisial UA (30) warga Tlagah Banyuates, Sampang,

“UA diamankan tim resmob, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10:00 wib,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/1).

Ia mengatakan, penindakan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, mulai dari rekaman cctv, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka.

“Semua menguatkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas),” ujarnya.

Hendry menjelaskam, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1) kemarin, sekitar pukul 12:30 wib.

Pelaku memepet korban berinisial M mengendarai sepeda motor Honda PCX putih, sambil membonceng satu orang dewasa dan dua anak-anak.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Proppo Pamekasan

“Setelah merampas gelang emas di pergelangan tangan korban, pelaku menendangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi toko,” jelasnya.

Akibat aksi brutal itu, kata Hendry, satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, dan satu lainnya luka ringan.

Pelaku melarikan diri ke arah timur dan sempat menabrak mobil pickup, hingga pelat nomor motornya terlepas.

“Itu yang menjadi petunjuk krusial bagi kami,” beber perwira berpangkat satu melati di pundaknya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, saat proses penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Doni mengatakan, pelaku adalah residivis dan beraksi seorang diri dengan cara hunting, mencari korban secara acak.

Baca Juga :  Ternyata Ini Motiv Pelaku Habisi Subaidi Dengan Peluru

“Tidak ada keterlibatan komplotan,” imbuhnya.

Dari hasil penindakan, jelas Doni, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gelang emas hasil kejahatan.

“Kami juga menyita sepeda motor digunakan pelaku, helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta hasil visum et repertum korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Doni.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Proses hukum akan dijalankan secara tegas sebagai bentuk sanksi dan efek jera, sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Doni.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB