Pamekasan,- Polres Pamekasan menegaskan komitmennya dalam penindakan tegas terhadap kejahatan jalanan.
Kasus penjambretan berujung maut di Jalan Raya Beltok, Plakpak, Pegantenan, Pamekasan, berhasil diungkap.
Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan menyampaikan, tersangka berinisial UA (30) warga Tlagah Banyuates, Sampang,
“UA diamankan tim resmob, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10:00 wib,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/1).
Ia mengatakan, penindakan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, mulai dari rekaman cctv, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka.
“Semua menguatkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas),” ujarnya.
Hendry menjelaskam, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1) kemarin, sekitar pukul 12:30 wib.
Pelaku memepet korban berinisial M mengendarai sepeda motor Honda PCX putih, sambil membonceng satu orang dewasa dan dua anak-anak.
“Setelah merampas gelang emas di pergelangan tangan korban, pelaku menendangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi toko,” jelasnya.
Akibat aksi brutal itu, kata Hendry, satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, dan satu lainnya luka ringan.
Pelaku melarikan diri ke arah timur dan sempat menabrak mobil pickup, hingga pelat nomor motornya terlepas.
“Itu yang menjadi petunjuk krusial bagi kami,” beber perwira berpangkat satu melati di pundaknya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, saat proses penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Doni mengatakan, pelaku adalah residivis dan beraksi seorang diri dengan cara hunting, mencari korban secara acak.
“Tidak ada keterlibatan komplotan,” imbuhnya.
Dari hasil penindakan, jelas Doni, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gelang emas hasil kejahatan.
“Kami juga menyita sepeda motor digunakan pelaku, helm, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta hasil visum et repertum korban,” bebernya.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Doni.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Proses hukum akan dijalankan secara tegas sebagai bentuk sanksi dan efek jera, sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Doni.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










