Madura,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura merealisasikan pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp155,17 miliar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Penyaluran manfaat tersebut diberikan kepada peserta melalui berbagai program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian besar klaim yang disalurkan berasal dari Program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, klaim juga mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Termasuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan di berbagai sektor.
“Sepanjang tahun 2025, klaim JHT yang disalurkan mencapai Rp140,59 miliar dari 9.984 kasus. Sementara klaim JKK sebesar Rp4,83 miliar dari 951 kasus, JKM sebesar Rp8,096 miliar dari 296 kasus, serta Jaminan Pensiun sebesar Rp815,99 juta dari 40 kasus,” jelas Indriyatno.
Selain itu, klaim JKP tercatat sebesar Rp836 juta dari 423 kasus. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura juga menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp688 juta kepada 140 anak peserta.
Secara keseluruhan, selama Januari hingga Desember 2025, terdapat 11.834 kasus klaim yang berhasil ditangani.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura terus mendorong peningkatan kepesertaan sebagai upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Hingga Desember 2025, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura tercatat sebanyak 98.193 peserta.
Jumlah tersebut terdiri dari 47.536 peserta segmen Penerima Upah (PU), 37.961 peserta Bukan Penerima Upah (BPU), serta 12.696 peserta segmen Jasa Konstruksi (Jakon).
Indriyatno menambahkan, berbagai strategi terus dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan.
“Salah satunya melalui pemetaan tenaga kerja serta evaluasi keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, agar perlindungan dapat dirasakan secara lebih merata,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










