Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi peserta BPU sektor transportasi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027, dengan besaran iuran yang ditetapkan berdasarkan nominal penghasilan tertentu.
•Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan•
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan meliputi perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga maksimal Rp244 juta, santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta, serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah mulai bulan ke-13 hingga sembuh.
Selain itu, peserta juga mendapatkan layanan homecare maksimal Rp20 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Rincian beasiswa pendidikan Program JKK untuk dua anak yakni TK/SD/sederajat Rp1,5 juta per tahun maksimal delapan tahun, SMP/sederajat Rp2 juta per tahun maksimal tiga tahun, SMA/sederajat Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Jaminan Kematian (JKM)
Program JKM diberikan kepada peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan total manfaat maksimal Rp216 juta.
Manfaat tersebut meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan dua orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Rincian beasiswa pendidikan Program JKM sama dengan Program JKK. Manfaat penuh JKM diberikan kepada peserta BPU yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
Apabila ketentuan tersebut belum terpenuhi, manfaat yang diberikan berupa biaya pemakaman. Dalam hal peserta memiliki lebih dari satu kepesertaan, manfaat biaya pemakaman hanya diberikan satu kali.
Rincian Iuran Peserta BPU Sektor Transportasi
Besaran iuran ditetapkan berdasarkan penghasilan yang dipilih peserta. Untuk penghasilan Rp1.000.000, iuran JKK sebesar Rp10.000 atau 1 persen yang setelah diskon menjadi Rp5.000, serta iuran JKM sebesar Rp6.800 yang setelah diskon menjadi Rp3.400.
Sementara untuk penghasilan Rp2.000.000, iuran JKK sebesar Rp20.000 atau 1 persen yang setelah diskon menjadi Rp10.000, serta iuran JKM sebesar Rp6.800 yang setelah diskon menjadi Rp3.400.
Peserta juga dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja, dengan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan, yaitu Rp20.000 untuk penghasilan Rp1.000.000 dan Rp40.000 untuk penghasilan Rp2.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujar Indriyatno.
Ia menambahkan bahwa manfaat yang diberikan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi anak peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perlindungan risiko kerja hingga jaminan masa depan keluarga pekerja,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja BPU sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, payment point kerja sama, aplikasi, maupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










