Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep, inisial AHS, dihimpit petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (sumber foto. laman resmi Kejati Jatim).

Caption: tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep, inisial AHS, dihimpit petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, (sumber foto. laman resmi Kejati Jatim).

Surabaya,- Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS, Senin (26/1/2026) kemarin.

Informasi yang dihimpun, ​AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR.

Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka, dalam pusaran kasus bantuan rumah swadaya tersebut.

​Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan yang berasal dari aspirator saudari SR.

Baca Juga :  Polres Sampang Tunjukkan Sinergitas dan Soliditas Dimomen HUT TNI Ke-79

​Dalam menjalankan aksinya, AHS bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP. Dari setiap penerima bantuan, AHS diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta.

​”Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” jelas John Franky, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kejati Jatim, Selasa (27/1) sore.

​Secara keseluruhan, kasus korupsi yang melibatkan AHS dan lima tersangka lainnya (RP, AAS, WM, HW, dan NLA).

“Ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,- berdasarkan perhitungan auditor,” bebernya.

​Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, kata John Franky, penyidik telah melakukan langkah tegas dan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kombes Panca Putra Simanjuntak Menggantikan Brigjen Aris Budiman sebagai Dirdik KPK

“Uang tersebut disita dari tersangka AHS, dan uang sitaan itu dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI,” ungkap John Franky.

​Untuk mempercepat proses penyidikan, AHS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.

John Franky menambahkan, saat ini tersangka AHS mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

​”Kami akan terus mendalami kasus ini, memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari
Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang
Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks
Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?
Kiai Cholil Nafis Nahkodai DSN-MUI, Targetkan Ekonomi Berkah & Adaptif
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:55 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:40 WIB

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:09 WIB

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:59 WIB

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:48 WIB

Kajari Sampang Dikabarkan Diamankan Satgas 53 Kejagung, Ada Apa?

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa (dok.regamedianews)

Daerah

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Sembako Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB