Pamekasan,- Perkara perceraian masih menjadi beban utama Pengadilan Agama Pamekasan sepanjang tahun 2025.
Dari total 2.705 perkara yang diterima, sebanyak 1.694 perkara atau sekitar 62,6 persen merupakan perkara perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri mengungkapkan, perkara cerai gugat masih mendominasi dibandingkan cerai talak.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.094 perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak berjumlah 600 perkara.
“Cerai gugat masih paling banyak. Angkanya hampir dua kali lipat dibandingkan cerai talak,” ujar Najmi, dalam pers conferencenya, Kamis (29/01/2026).
Jika dipersentasekan, cerai gugat menyumbang sekitar 64,6 persen dari total perkara perceraian, sementara cerai talak sebesar 35,4 persen.
“Dominasi cerai gugat tersebut, merupakan pola yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir,” bebernya.
Menurut Najmi, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama gugatan cerai, terutama terkait ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu, perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, kurangnya komunikasi, serta persoalan tanggung jawab juga kerap menjadi dasar gugatan.
“Banyak perkara cerai gugat didorong oleh konflik berkepanjangan. Komunikasi yang tidak sehat dan persoalan ekonomi paling sering muncul,” jelasnya.
Najmi menilai perubahan relasi dalam rumah tangga, serta meningkatnya kesadaran hukum perempuan, turut memengaruhi tingginya angka gugatan cerai dari pihak istri.
Bahkan, konflik dengan pihak keluarga, termasuk mertua, juga mulai muncul dalam sejumlah perkara.
“Seperti yang baru-baru ini terjadi, konflik dengan mertua juga menjadi salah satu faktor,” tambahnya.
Dari sisi penyelesaian perkara, Pengadilan Agama Pamekasan mencatat tingkat produktivitas yang cukup tinggi.
Sepanjang 2025, sebanyak 971 perkara cerai gugat dan 524 perkara cerai talak telah diputus.
Sementara sisa perkara hingga akhir tahun tercatat masing-masing 52 perkara cerai gugat dan 19 perkara cerai talak.
“Ini menunjukkan meskipun beban perkara cukup tinggi, proses penyelesaian tetap berjalan,” kata Najmi.
Secara umum, volume perkara di Pengadilan Agama Pamekasan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, jumlah perkara yang diterima sebanyak 2.552 kasus, meningkat menjadi 2.705 kasus pada 2025 atau naik sekitar 6 persen.
Selain perkara perceraian, peningkatan juga terjadi pada perkara pengesahan perkawinan atau isbat nikah, dari 606 perkara pada 2024 menjadi 682 perkara pada 2025.
Menurut Najmi, kebutuhan administrasi kependudukan dan layanan publik menjadi faktor utama pendorong lonjakan tersebut.
Di sisi lain, perkara dispensasi kawin justru mengalami penurunan tipis, dari 156 perkara pada 2024 menjadi 149 perkara pada 2025.
Sementara perkara perwalian meningkat cukup signifikan, dari 43 perkara menjadi 65 perkara.
Najmi menegaskan, tingginya angka perceraian harus menjadi perhatian bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan semata.
“Angka-angka ini merupakan refleksi kondisi sosial masyarakat. Upaya pencegahan dan penguatan ketahanan keluarga tetap penting agar perceraian tidak selalu menjadi pilihan utama,” tegasnya.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










