Sumenep,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersih-bersih spanduk dan reklame tak berizin di wilayahnya.
Langkah tegas tersebut, sebagai tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Gerakan Indonesia Asri.
Operasi sisir ruang publik berlangsung sejak 2 hingga 5 Februari 2026. Petugas menyasar ruas jalan kota hingga ke pelosok kecamatan.
Petugs penegak Perda ini, menurunkan paksa baliho dan spanduk yang dinilai melanggar aturan dan merusak estetika perkotaan.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, tindakan ini merupakan respons atas perintah Presiden saat Rakornas di Sentul, yang menyoroti semrawutnya pemasangan spanduk di daerah.
“Kami tidak main-main,” ujarnya kepada awak media, Kamis (05/02/2026) kemarin.
Ia menegaskan, semua reklame, baliho, maupun spanduk tidak berizin, izinnya kadaluarsa, atau penempatannya membahayakan pengguna jalan, langsung di tertibkan.
“Penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menciptakan wajah kota yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat,” tegas Wahyu.
Meskipun dilakukan secara humanis, Satpol PP Sumenep memberikan peringatan keras agar pelaku usaha dan masyarakat tidak lagi memasang atribut promosi secara serampangan.
“Kamu mengimbau seluruh pihak untuk mengurus izin sesuai prosedur. Ingat, penegakan hukum mutlak untuk keamanan ruang publik, bukan sekadar penataan biasa,” pungkasnya.
Maka dari itu, kata Wahyu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sehingga ke depan tidak ada lagi iklan liar yang mengganggu pandangan pengguna jalan.
“Termasuk merusak keindahan Kabupaten Sumenep, demi mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam menjaga keasrian lingkungan,” imbuhnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










