Sampang,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengganti jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi.
Jabatan tersebut, kini diberikan kepada Mochamad Iqbal.
Mutasi ini, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 11 Februari 2026 nomer KEP-IV-161/C/02/2026 ditanda tangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Mutasi Kajari Sampang, bersamaan dengan mutasi dua Kajari yang sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung RI.
Yakni, Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dimintai keterangan wartawan membenarkan mutasi tersebut.
“Benar ada,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).
Mochamad Iqbal dikenal sebagai jaksa yang vokal Restorative Justice, serta memiliki pengalaman sebagai Kajari Tulang Bawang Barat.
Tak hanya itu, dirinya juga pernah menjabat Kajari Gorontalo.
Bersamaan dengan surat mutasi tersebut, 31 Kajari baru dipastikan menjadi Kajari di daerah masing-masing di seluruh Indonesia.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










