Selama Ramadhan! Tempat Usaha di Sumenep Wajib Tutup 23.00 WIB
SUMENEP – Aparat gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar patroli skala besar, Kamis (19/2/2026) malam.
Kegiatan tersebut untuk menjamin stabilitas keamanan selama Ramadan 1447 Hijriyah.
Patroli ini menyasar titik-titik keramaian yang dinilai rawan gangguan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Waka Polres Sumenep Kompol Haris Darma Sucipto menegaskan, patroli ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah selama ramadhan.
“Patroli skala besar ini adalah bentuk sinergitas Polri, TNI dan Pemda,” ujarnya.
Pihaknya ingin memastikan situasi keamanan tetap terjaga, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi titik kumpul masyarakat pada malam hari.
Dalam teknis lapangannya, petugas dibagi menjadi dua regu yang menyebar ke berbagai wilayah strategis di Kota Sumenep.
“Kami menyisir sejumlah kafe, restoran, tempat hiburan dan pusat keramaian publik,” jelas Haris.
Petugas juga memberikan peringatan keras kepada pengelola usaha yang masih beroperasi untuk mematuhi aturan jam operasional.
“Sesuai ketentuan, seluruh aktivitas usaha wajib tutup maksimal pada pukul 23.00 WIB,” tegasnya.
Haris mengungkapkan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif, namun tegas.
“Bagi tempat usaha yang masih buka di atas jam yang ditentukan, kami berikan imbauan untuk segera tutup demi menghormati bulan Ramadhan,” tambahnya.
Ia menambahkan, melalui langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan aman dan nyaman.
“Tentu tanpa adanya gangguan kebisingan maupun potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” pungkas Haris. (red)



