SAMPANG – Upaya peredaran gelap narkotika dalam skala besar berhasil digagalkan Polres Sampang.

Tak tanggung-tanggung, sabu seberat 3 kilogram diamankan dari seorang kurir di Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, penangkapan ini hasil penyelidikan Satresnarkoba.

“Penangkapan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sore lalu,” ungkapnya, Rabu (4/3).

Ia mengatakan, anggotanya melakukan penyergapan tepat sasaran.

Hasilnya, pria berinisial S, warga Kecamatan Ketapang berhasil diamankan.

“Petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu,” terangnya.

Masing-masing plastik, jelas Hartono, berisi ±1.025 gram, +1.015 gram dan ±1.025 gram sabu.

“Totalnya ±3.067 gram sabu (3 Kg lebih) dalam tas ransel,” beber eks Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim ini.

Selain sabu, kata Hartono, anggotanya juga menyita barang bukti lain.

“Yakni satu unit HP Vivo warna biru dan sepeda motor Honda Beat,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku jadi kurir demi dapat keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hartono.

Lanjut ia mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” pungkasnya. (hry)