SURABAYA – Komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas kekerasan seksual kembali dibuktikan.

Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan pria berinisial WPC (44), sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan.

Pria asal Kota Madiun tersebut, diduga kuat memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya untuk memperdaya korban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, tindakan asusila ini bukan terjadi sekali.

“Sudah berulang kali dalam kurun waktu satu tahun, sejak September 2023 hingga Agustus 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa memilukan ini diduga terjadi di sejumlah lokasi berbeda, saat korban menjalankan tugasnya sebagai atlet.

“Mulai dari hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, hingga ke Bali,” jelas Jules dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kasus ini mulai terendus, setelah korban yang merupakan atlet bela diri berusia 25 tahun, mengalami penurunan performa yang drastis.

Gangguan psikologis akibat trauma yang dialaminya, membuat korban kehilangan konsentrasi saat bertanding di luar kota.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, korban sempat mencurahkan apa yang dialaminya kepada pihak internal, sebelum akhirnya mengumpulkan keberanian untuk melapor secara resmi.

“Dugaan pelecehan terjadi, saat korban mengikuti kejuaraan di luar kota. Situasi tersebut dimanfaatkan WPC,” tambah Ganis.

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat untuk menjerat tersangka, di antaranya identitas diri (KTP) dan satu unit ponsel milik tersangka.

Selain itu, dokumen administrasi berupa SK Pengangkatan Atlet dan SK Pengurus Pemprov Jatim.

“Bukti digital berupa dokumen check-in hotel di wilayah Jombang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, inisial WPC dijerat dengan Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta,” tegasnya.

Sementara Jules menegaskan, perlindungan dan pemulihan psikis korban adalah prioritas utama.

Saat ini, kepolisian telah bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) untuk memberikan pendampingan intensif.

“Setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, akan kami tindak tegas,” pungkas Jules. (red)